sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sekda dan mantan anggota DPRD Kota Banjar dipanggil KPK

KPK belum dapat mengumumkan para pihak yang telah ditetapkan tersangka.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 08 Okt 2020 10:40 WIB
Sekda dan mantan anggota DPRD Kota Banjar dipanggil KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan rasuah proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012-2017. Berkenaan dengan itu, sejumlah saksi dipanggil sebagai saksi.

Mereka adalah Sekretaris Daerah Kota Banjar Ade Setiana, Wiraswasta dan anggota DPRD Kota Banjar 2009-2018 Soedrajat Argadireja, dan PNS Kota Banjar Citra Reynantra.

"Penyidik KPK memanggil beberapa pihak sebagai saksi dan juga melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012-2017," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK  Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/10).

Selain tiga orang tersebut, yakni Direktur CV Giza Dago Gilang Gumilang, Pemimpin BJB Cabang Banjar periode 2012-2017 Aceu Roslinawati, dan Staf bagian Bisnis (Kredit) BJB Banjar Diki Muhammad juga dipanggil untuk kasus yang sama.

"Pemeriksaan dilakukan di Aula Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jabar, Jl Jend H Amir Machmud No.50, Campaka, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat," ujarnya.

Kemarin, KPK telah memeriksa dan menyita barang bukti dalam dugaan praktik lancung tersebut. Diketahui, penyidik antikorupsi mendalami proses dan alur transaksi perbankan terkait perkara ini yang diduga juga mengalir ke berbagai pihak.

Sebagai informasi, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar 2012-2017.

Proses penanganan perkara itu ditandai dengan kegiatan penggeledahan dua lokasi di Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (10/7). Adapun lokasi yang disisir ialah Pendopo Wali Kota Banjar dan kantor Dinas PUPR Kota Banjar.

KPK belum dapat mengumumkan para pihak yang telah ditetapkan tersangka. Lantaran bertentangan dengan kebijakan baru Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Fikri, dalam keterangannya, Jumat (10/7).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid