sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sengketa lahan, warga Cibitung laporkan polisi kepada Propam

Polisi yang diadukan dinilai tidak profesional sehingga berkas dinyatakan tidak lengkap oleh Kejari Cikarang.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 14 Mar 2023 17:34 WIB
Sengketa lahan, warga Cibitung laporkan polisi kepada Propam

Warga Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Asep Abdul Rahman dan Evi Rusminingsih, melaporkan anggota polisi kepada Propam Polres Metro Bekasi. Sebab, dinilai tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan keduanya pada 3 Desember 2018.

Pengacara Asep dan Evi, Jay Tambunan, mengatakan, ketidakprofesionalan tersebut terlihat dari berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka M bin SA yang kini menjadi buron bahkan hilang sejak berstatus saksi. Akibatnya, berkas tiga tersangka lain dinyatakan tidak lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang.

Padahal, lanjut Jay, para tersangka mengakui menyerobot lahan kedua kliennya. Pangkalnya, mengajukan perjanjian damai dengan membayar 50% nilai tanah sebesar Rp5 miliar.

Sebagai imbalan, para tersangka meminta Asep menyampaikan agar penyidik tak memberlakukan wajib lapor. Asep dan Evi menolak mencabut laporan hingga seluruh tanahnya yang diseroto diganti sebesar Rp10 miliar.

Belakangan, tepatnya Februari 2023, Asep dan Evi menerima surat pemberitahun dari Unit II Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi bahwa laporan keduanya dihentikan karena tidak cukup bukti.

Selain itu, tiba-tiba seorang tersangka berinisiat WAK, direktur utama pengembang yang bersengketa lahan dengan klien Jay, memolisikan Asep dan Evi, 20 Juli 2022.

Adapun tanah yang bersengketa diklaim Asep dan Evi merupakan warisan dari almarhum ayahnya yang juga mantan kepala desa setempat, Suhudi bin Dulloh. Detailnya, seluas 29.270 m3 di Desa Kerta Mukti dan dan 14.580 m3 di Desa Muktiwari, Cibitung.

"Ini yang mendasari kita melaporkan ulang kasus ini dan melaporkan ketidakprofesionalan oknum penyidik ke Kasi Propam Polres Metro Bekasi," ujar Jay.

Sponsored

Sengketa lahan tersebut terjadi pada 2017, saat Asep mengetahui tanah warisnya diratakan pengembang. Setelah ditelusuri, pengembang mengklaim membeli tanah itu dari M bin SA.

M bin SA disebut memalsukan akta jual beli (AJB). Ini dilakukan, berdasarkan penyidikan, karena M bin SA dijamin sama tersangka RMT dan HPI.

"Jelas kaget bukan main karena seumur-umur tanah warisan dari orang tua belum pernah dijual," kata Asep. Dia lantas mengadukan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi, 2018.

Berita Lainnya
×
tekid