sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sesat pikir adagium hukuman mati dari China

Indeks persepsi korupsi China, yang menerapkan hukuman mati pada koruptor, masih rendah ketimbang negara yang tak menerapkan hukuman ini.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Minggu, 15 Des 2019 18:15 WIB
Sesat pikir adagium hukuman mati dari China

Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW, Tama S. Langkun, menyatakan hukuman mati tidak mempengaruhi indeks persepsi korupsi atau IPK sebuah negara. IPK China, yang menerapkan hukuman mati pada koruptor, juga masih berada di posisi bawah, yaitu urutan 86.

Posisi ini tak jauh berbeda dari Indonesia yang menempati urutan 89. Sementara negara yang tak menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi, seperti Denmark atau Swedia, memiliki IPK yang lebih tinggi dari China.

"Istilah yang sering kita dengar, Presiden China Xi Jinping bilang sediakan 10 peti mati. Adagium itu sangat terkenal di negara kita. Jadi, seolah-olah meletakkan hukuman mati sebagai hukuman paling efektif, paling kejam, padahal enggak juga," kata Tama dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Minggu (15/12).

Komentar Tama terkait dengan pernyataan Jokowi yang mewacanakan hukuman mati pada koruptor. Saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Jokowi menyatakan hukuman mati dapat diterapkan jika rakyat menghendaki. Ia pun mengaku siap mendorong revisi UU Tindak Pidana Korupsi agar hukuman mati bagi koruptor bisa masuk dalam ancaman hukuman.

Menurut Tama, Jokowi salah ucap lantaran aturan hukuman mati bagi koruptor sudah tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tama pun menyarankan presiden Jokowi menekankan aspek penindakan bila ingin merevisi UU tersebut.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan, penerapan hukuman mati oleh sejumlah negara seperti Mesir, Turki, dan China, hanya menyasar oposisi politik, ras minoritas, dan seseorang yang tidak memiliki akses bantuan hukum. Mayoritas negara yang memilih menghapus aturan eksekusi mati, kata dia, adalah penandatangan Konvensi PPB Antikorupsi.

Menurutnya, tingginya angka tindak pidana korupsi di sebuah negara mencerminkan sistem pengelolaan tata pemerintahan yang masih buruk. Dia mencontohkan pelaporan harta kekayaan yang tidak beres, akan membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.

Sponsored

Karena itu, Usman mengkritik wacana hukuman mati yang digulirkan Presiden Jokowi. Menurutnya, pernyataan Jokowi yang mendukung penerapan hukuman mati bagi koruptor, bertolak belakang dengan kebijakan Presiden ihwal pemberantasan korupsi. 

Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang atau perppu untuk membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang belum diterbitkan Jokowi, adalah salah satu contohnya. Belum lagi pengampunan yang diberikan Presiden pada terpidana korupsi alih fungsi lahan sawit, yang merupakan mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

"Itu hanya retorika ketegasan, tetapi bukan fakta ketegasan. Secara retorika terlihat tegas, tapi secara faktual kasus Annas Maamun hanya bukti yang kesekian," ujar Usman.

Berita Lainnya
×
tekid