sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Disebut setrum Lutfi Alfiandi, Kasatreskrim: Kami kan polisi modern

Polisi menyebut keterangan Lutfi yang mengaku dianiaya polisi merupakan hal yang wajar.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Rabu, 22 Jan 2020 09:13 WIB
Disebut setrum Lutfi Alfiandi, Kasatreskrim: Kami kan polisi modern

Polisi membantah telah menganiaya Lutfi Alfiandi dengan cara disetrum ketika yang bersangkutan dimintai keterangan. Lutfi jadi tersangka lantaran melakukan unjuk rasa menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK dengan membawa bendera merah putih di DPR, September 2019 lalu. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Teuku Arsya, membantah anggotanya telah menganiaya Lutfi Alfiandi di Mapolres Metro Jakarta Barat. Dia membantah penyidik Polres Metro Jakarta Barat memaksa Lutfi untuk mengakui dirinya adalah pelempar batu ke arah polisi selama demo mahasiswa dan pelajar STM di kawasan DPR.

“Enggak mungkin, kita kan polisi modern, dia mengaku karena setelah itu ditunjukan ada rekaman video dia di lokasi. Dia lempar batu, itulah petunjuk kenapa dia diamankan,” kata Arsya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/1).

Menurut Arsya, tidak ada perlakuan polisi menyetrum Lutfi saat penyidik meminta keterangan yang bersangkutan. Ia meyakini pada masa sekarang ini tak ada anggota polisi yang melakukan penganiayaan untuk memaksa pelaku mengakui perbuatannya.

"Enggak ada lagi polisi zaman sekarang begitu. Enggak bener lah," kata Arsya.

Arsya menjelaskan, keterangan Lutfi tak ada yang berbeda. Baik pada berita acara pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat, maupun ketika berkas itu dilimpahkan kasusnya ke Polres Metro Jakarta Pusat. Menurut Arsya, tidak ada perubahan dari keterangan Lutfi tersebut.

Ia menilai, keterangan Lutfi yang mengaku dianiaya polisi merupakan hal yang wajar diutarakan sebagai seorang terdakwa saat di persidangan. Terlebih, setelah mendapat masukan dari orang-orang tertentu dan kuasa hukumnya.

"Tinggal nanti hakim kan bisa menilai alat bukti lainnya, dari saksi penangkap, dari bukti petunjuk, enggak harus keterangan tersangka. Dia kan memang punya hak mau bicara apa aja boleh-boleh aja," kata Arsya. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid