sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sidang pembunuhan Brigadir J, jaksa tuding Susi beri kesaksian palsu

Tudingan mencuat karena ada perbedaan antara BAP Susi dengan kesaksiannya dalam persidangan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 31 Okt 2022 14:58 WIB
Sidang pembunuhan Brigadir J, jaksa tuding Susi beri kesaksian palsu

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo di kediaman Saguling, Susi, dianggap memberikan kesaksian palsu menyusul terjadi perbedaan antara berita acara pemeriksaan (BAP) dengan pengakuannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10). Dia pun disinyalir memberikan kesaksian palsu.

Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian memberikan beberapa contoh perbedaan tersebut. Di dalam BAP, Susi menyebutkan, tidak ada keributan di internal orang-orang terdekat Sambo. Namun, justru terjadi keributan pada 9 Agustus.

"Kenapa terjadi perubahan [keterangan dengan BAP] jika tidak ada [pelecehan dan keributan]?" tanya jaksa kepada Susi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

Seakan tidak puas, jaksa lantas menggali lebih dalam dengan menanyakan Susi tentang potensi adanya orang lain yang mendorongnya agar memberikan keterangan berbeda.

"Ada yang mengajari Saudara? Ini Saudara jangan mempermainkan kebenaran. Ini ada korban di sini, ada orang tua korban. Semua masyarakat menanti ini. Ceritakan yang sesungguhnya," tutur jaksa.

Sementara itu, Susi menerangkan, Putri Candrawathi, dalam pengamatannya, sedang sakit saat pulang dari Magelang ke Jakarta. Istri Sambo lantas beristirahat setibanya di rumah Saguling, tetapi diklaim Susi, karena kelelahan lantaran tak sempat rehat selama perjalanan.

Susi juga tidak melihat ada senjata laras panjang dalam kendaraan yang ditumpanginya. 

Sponsored

"Sama sekali tidak melihat senjata laras panjang?" tanya jaksa.

"Tidak melihat," respons Susi.

Sebelumnya, hakim mempertimbangakan memproses hukum Susi karena disinyalir memberikan keterangan palsu. Pangkalnya, acapkali menjawab "tidak tahu" atau "lupa" kala menjawab pertanyaan hakim.

Pertimbangan tersebut mengemuka setelah kuasa hukum terdakwa Bharada E, Ronny Talapessy, mengajukan permohonan pengenaan pasal ketersangan palsu terhadap Susi.

"Terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman [Pasal] 242 KUHP, dengan 7 tahun," katanya dalam persidangan.

"Nanti kami pertimbangkan," jawab hakim.

Berita Lainnya
×
tekid