sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal Brigjen Endar, Dewas KPK ngaku masih proses penyelesaian berita acara

Dewas KPK telah meminta klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan lainnya.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 30 Mei 2023 08:51 WIB
Soal Brigjen Endar, Dewas KPK ngaku masih proses penyelesaian berita acara

Proses tindak lanjut terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik atas pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK masih bergulir. Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah rampung meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan aduan tersebut.

"Sampai saat ini (proses klarifikasi) sudah cukup," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, Selasa (30/5).

Terkait aduan ini, Dewas KPK telah meminta klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan lainnya.

Disampaikan Albertina, masih ada tahapan yang dilakukan usai merampungkan permintaan klarifikasi dari pihak terkait. Salah satunya, yakni finalisasi berkas berita acara agar aduan dapat segera naik ke tahap persidangan.

"Masih dalam proses penyelesaian berita acara klarifikasi," ujar Albertina.

Endar diketahui telah diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK per 31 Maret 2023, lantaran pimpinan KPK tak memperpanjang masa tugasnya. Keputusan itu disebut merupakan kesepakatan kolektif lima pimpinan KPK. 

Padahal, melalui surat keputusan tertanggal 29 Maret 2023, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, memperpanjang masa penugasan Endar di KPK.

Endar menilai, keputusan pemberhentian dirinya janggal lantaran hanya mempertimbangkan berakhirnya masa jabatan. Selain itu, Endar mengaku tidak pernah menerima informasi pemberhentiannya dari KPK.

Sponsored

Oleh karena itu, Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen Cahya H. Harefa dilaporkan oleh Endar ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik pada 4 April 2023. Selain ke Dewas KPK, Endar juga melayangkan dua laporan lain terkait pemberhentiannya dari Dirlidik KPK.

Satu laporan diajukan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan kewenangan. Sementara itu, Endar juga melapor ke Ombudsman RI terkait dugaan malaadministrasi atas keputusan pemberhentiannya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid