sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal Brigjen Endar, IPW: Kapolri jangan memaksa

KPK lebih memiliki hak untuk memilih orang-orang yang tepat mengisi posisi Direktur Penyelidikan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 04 Apr 2023 13:13 WIB
Soal Brigjen Endar, IPW: Kapolri jangan memaksa

Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak memaksa keinginannya terkait posisi Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara, KPK enggan menggunakan kembali jasa Endar dan mencopotnya dari jabatannya.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, KPK lebih memiliki hak untuk memilih orang-orang yang tepat mengisi posisi tersebut. Instansi lainnya di luar KPK memiliki kewenangan untuk menyediakan orang-orang yang dibutuhkan lembaga antirasuah itu.

“Kapolri tidak bisa menolak karena pengguna dari Brigjen Endar itu KPK dan KPK sebagai lembaga independen berhak memutuskan dia (Brigjen Endar) dibutuhkan atau tidak,” kata Sugeng saat dikonfirmasi Alinea.id, Senin (3/4).

Sugeng menyebut, tingkah istri dari Endar pun juga membuatnya tepok jidat. Berbagai tindakan pamer kekayaan atau yang biasa disebut flexing juga terlihat dari lagak sang istri.

“Apalagi ada isu flexing istrinya. Kalau seorang pejabat KPK sudah menampilkan kemewahan, apa yang bisa diharapkan?” ujarnya.

Pasalnya, kerja KPK masih sangat dekat dengan tindak pidana korupsi yang identik soal gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang untuk membuat kaya dirinya. Maka dari itu, hidup sederhana adalah wajib.

“Kalau harus membiayai hidup mewah begitu sementara gajinya terukur. Punya potensi (korupsi) di sini,” ucapnya.

Sebelumnya pimpinan Polri berencana bertemu KPK untuk membahas nasib anggotanya, Brigjen Endar Priantoro. KPK diketahui tak memperpanjang masa tugas Endar, sedangkan Polri memutuskan sebaliknya.

Sponsored

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, pembahasan akan dilakukan di KPK. Polri juga berencana kembali menyurati jajaran Firli Bahuri terkait penugasan Endar.

"Kedua lembaga ini harus berkoordinasi sebaik mungkin," katanya di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (3/4).

Bagi Polri, sambung Ramadhan, Endar tidak lagi bertugas di KPK bukan karena diberhentikan, tetapi masa penugasannya berakhir. Ini seperti tertuang dalam Sprin/839/IV/KEP/2022 tertanggal 12 April 2022.

Dalam surat tersebut, masa penugasan Endar di KPK berakhir pada 1 April 2023. Oleh karena itu, Polri memperpanjang masa penugasannya di KPK per 29 Maret sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: B/2471/llI/KEP./2023.

"Untuk Brigjen EP dengan masih keterbatasan di Polri dan untuk pembinaan karier dan dari hasil sidang Wanjak, bahwa EP tetap sebagai Dirlidik di KPK," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid