sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diminta komentar soal nonaktifkan pimpinan KPK, Jokowi takut dibilang intervensi

Jokowi mengaku, masih mencari informasi seperti apa sebetulnya kasus ini.

Hermansah
Hermansah Minggu, 08 Okt 2023 09:50 WIB
Diminta komentar soal nonaktifkan pimpinan KPK, Jokowi takut dibilang intervensi

Presiden Jokowi menegaskan, belum bisa memberikan komentar banyak soal desakan menonaktifkan pimpinan KPK untuk kasus Kementan. Pasalnya, masalahnya masih simpang siur. Apalagi Jokowi mengaku, masih mencari informasi seperti apa sebetulnya kasus ini.

"Kalau saya berkomentar, nanti ada yang bilang mengintervensi," kata dia dalam keterangan resminya Sabtu (7/10) yang dipantau online Minggu (8/10).

Jokowi menjelaskan, masalah itu adalah urusan penegakan hukum. Dia khawatir kalau dirinya mengomentari lebih awal, bakal banyak yang menuduh dirinya telah melakukan intervensi.

"Saya juga tidak mau dikatakan seperti itu. Jadi saya menunggu informasi yang lebih detail mengenai peristiwa ini," kata dia lagi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk cermat dan berhati-hati terkait dengan penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jenderal bintang empat Polri itu menilai, kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan lembaga maupun tokoh yang sudah dikenal publik.

"Tentunya kami berpesan pada anggota, karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan juga menyangkut lembaga yang juga dikenal publik, penanganannya harus cermat, harus hati-hati," jelas Sigit dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut Sigit mengungkapkan, Mabes Polri juga akan turun langsung mengasistensi penanganan kasus yang ada dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Sponsored

"Oleh karena itu saya minta tim dari Mabes untuk turun mengasistensi, sehingga di dalam proses penanganannya menjadi cermat, karena kita tidak ingin Polri tidak profesional," tuturnya.

Sigit menambahkan, pihaknya juga meminta kepada penyidik untuk profesional dalam penanganan kasus tersebut. Ia juga mempersilakan kepada lembaga-lembaga yang ingin mengawasi agar bisa memberikan rasa keadilan.

"Apakah ini bisa diproses lanjut atau sebaliknya harus dihentikan, dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor hak dari terlapor untuk kemudian kita uji, jadi saya kira Polri transparan dalam hal ini," tukasnya.

Berita Lainnya
×
tekid