sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal pajak karbon, Sri Mulyani: Es Kutub meleleh segede Kota Bandung

Saat ini, kata Sri Mulyani, dunia sedang bersama-sama mencari jalan keluar atas perubahan iklim ini.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Jumat, 17 Des 2021 14:21 WIB
Soal pajak karbon, Sri Mulyani: Es Kutub meleleh segede Kota Bandung

Dunia saat ini tengah fokus pada isu perubahan iklim. Pemanasan global telah menyebabkan es di kutub Utara dan Selatan mencair sehingga menyebabkan naiknya permukaan laut.

Indonesia pun turut berpartisipasi dalam mencegah perubahan iklim ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan komitmen pemerintah dalam mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) salah satunya dilakukan melalui pajak karbon.

"Pajak karbon ini adalah dalam rangka kita sebagai suatu negara terbesar di dunia juga dianggap punya sumbangan pada emisi CO2 yang signifikan, maka Indonesia harus ikut kurangi CO2," ungkapnya dalam Sosialisasi UU HPP di Gedung Sate secara daring, Jumat, (17/12).

Menurutnya CO2 menyebabkan suhu dunia menghangat. Suhu yang naik membuat es di kutub utara dan selatan mencair. Dia menegaskan mencairnya es di kutub tidak hanya segelas, namun sebesar kota Bandung.

"Kalau kutub utara dan selatan meleleh, gak hanya es segelas tapi satu Bandung. Gede banget," jelasnya.

Kondisi ini dia sebut membuat permukaan air laut naik 0,3 cm per tahun sejak tahun 2010. Saat ini, kata Sri Mulyani, dunia sedang bersama-sama mencari jalan keluar atas perubahan iklim ini. Indonesia sendiri sudah menjalankan komitmen nasional dalam mencegah perubahan iklim.  

"Salah satunya buat karbon market, CO2 dibuat pasarnya, tujuannya mereka yang kontribusikan CO2 harus bayar, cara bayarnya dengan harga karbon dan kemudian dibuat perdagangan," paparnya.

Pajak karbon telah disepakati sebesar Rp30 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Ditargetkan pajak karbon akan mulai berlaku pada 1 April 2022 mendatang.

Sponsored

Sebelumnya, Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan, pajak karbon ini diperkenalkan sebagai salah satu instrumen untuk mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.

"Sebagaimana kita ketahui Indonesia adalah salah satu negara yang rentan terhadap dampak perubahan iklim, yang memang di antaranya karena posisi atau letak geografis kita yang kepulauan, kemudian juga mayoritasnya perairan laut," ucapnya. (*) 

Berita Lainnya
×
tekid