close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6)./ Antara Foto
icon caption
Terdakwa mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6)./ Antara Foto
Nasional
Rabu, 10 Juli 2019 15:06

Stafsus Menag ungkap pesan Muafaq yang ingin naik jabatan

Namun Muafaq tak meminta agar keinginannya tersebut disampaikan pada Menag Lukman Hakim.
swipe

Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito, mengaku pernah dihubungi oleh Muhamad Muafaq Wirahadi ihwal keinginannya untuk naik jabatan. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Pengakuan Gugus berawal dari pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) soal upaya Muafaq, untuk mendapatkan jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Gugus mengakui dalam komunikasi yang dia lakukan, Muafaq menyampaikan pesan tersirat soal jabatan tersebut.

"Itu pernah disampaikan Pak Muafaq. Tetapi tidak disebutkan secara spesifik sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik. Cuma kalau secara bahasa, "saya sudah lama bekerja di Kemenag, tetapi saya enggak pernah dapat promosi,"" ujar Gugus dalam kesaksiannya, Rabu (10/7).

Dia mengaku saat itu tak mengetahui maksud terdakwa Muafaq menyampaikan hal tersebut kepada dirinya. Sebab, menurutnya, kewenangan untuk menaikkan jabatan berada dalam kuasa Menag.

"Ya enggak tahu (maksud Muafaq). Beliau cuma bilang, kalau ada promosi, beliau ingin menjadi pejabat eselon empat," ucap dia.

JPU KPK kemudian menanyakan upaya yang dilakukan Muafaq agar keluhannya tersebut disampaikan pada Menag Lukman Hakim Saifuddin. Namun Gugus mengatakan Muafaq tidak pernah memintanya untuk menyampaikan hal tersebut.

"Enggak ada embel-embel minta saya untuk menyampaikan kepada Pak Menteri (Lukman) dan Sekjen. Pak Muafaq enggak pernah bilang seperti itu," ucapnya.

Muhamad Muafaq Wirahadi didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebesar Rp91,4 juta. Suap dilakukan untuk memuluskan proses pengisian jabatan di Kementerian Agama. Selain itu, Haris Hasanuddin juga didakwa menyuap Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta.

Hal ini disampaikan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Rabu (29/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, Lukman Hakim menerima Rp70 juta dalam dua tahap. Adapun Rommy menerima Rp255 juta.

Atas perbuatannya, Haris dan Muafaq didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan