sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Status SKK Migas perlu diubah jadi BUMN Khusus

Perubahan status itu telah direncanakan pemerintah ke dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 27 Agst 2020 12:04 WIB
Status SKK Migas perlu diubah jadi BUMN Khusus

Status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) perlu diubah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus.

Anggota Komisi VII DPR RI Anwar Idris menilai, perubahan status SKK Migas menjadi BUMN khusus dapat memberikan wewenang lebih untuk memanfaatkan sumber daya alam (SDA) di sektor minyak dan gas bumi serta mengatur usaha bisnis lebih leluasa.

"Pemanfaatan sebesar-besarnya SKK Migas harus punya kewenangan bisnis. Kewenangan tersebut bisa diperoleh bila SKK Migas tidak sekadar produksi, tetapi jadi badan usaha yang dimiliki negara dengan wewenang, kuasa yang khusus, atau SKK Migas harus bergabung dengan usaha milik Pertamina," kata Idris, dalam diskusi terbuka Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang disiarkan secara virtual, Kamis (27/8).

Anggota Fraksi PPP DPR itu menilai, perubahan status itu dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. "Karena memberikan wewenang atau kekuasaan mengatur, mengurus seluruh produksi SDA yang ada dalam wilayah," tutur dia.

Dia menerangkan, perubahan status itu telah direncanakan pemerintah di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Bahkan, perubahan status itu juga jauh dimasukan dalam RUU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. 

"Dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja menyebutkan bahwa pemerintah pusat dapat membentuk badan usaha hilir daerah khusus sebagai pelaksana hulu migas," bebernya.

Diketahui, ketentuan perubahan status SKK Migas menjadi BUMN Khusus tercantum pada halaman 242 hingga halaman 243 Pasal 4A RUU Omnibus Law. Dalam aturan itu pemerintah pusat dapat membentuk BUMN Khusus sebagai pelaksana kegiatan hulu migas.

Rincian pasal 4A itu menerangkan bahwa kegiatan usaha hulu migas diselenggarakan oleh pemerintah pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan.

Sponsored

Pemerintah pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan dapat membentuk atau menugaskan BUMN Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu migas dan bertanggung jawab kepada pemerintah pusat.

Adapun, BUMN Khusus sebagaimana dimaksud itu melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi melalui kerja sama dengan badan usaha atau bentuk usaha tetap.

Berita Lainnya
×
tekid