sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap bansos, KPK panggil anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus

Ihsan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 27 Jan 2021 12:37 WIB
Suap bansos, KPK panggil anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota Komisi II DPR, Ihsan Yunus. Politikus PDI-Perjuangan itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, mitra kerja Kementerian Sosial.

Pemanggilan Ihsan masih berkelindan dengan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (pejabat pembuat komitmen atau PPK Kementerian Sosial, Adi Wahyono)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (27/1).

Selain Ihsan, penyidik juga agendakan bakal periksa juga mantan ADC Menteri Sosial, Eko Budi Santoso, untuk berkas perkara Adi. Sementara Direktur PT Mandala Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin, dan Direktur PT Integra Padma Mandiri, Budi Pamungkas, akan menjadi saksi untuk tersangka eks Mensos Juliari P Batubara (JPB).

Sejauh ini KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan bansos Covid-19. Selain Juliari dan Adi, ada pula PPK Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS), serta pihak swasta Harry Sidabuke (HS) dan Ardian IM (AIM).

Dalam perkaranya, Juliari, Adi, dan Matheus, diterka menerima uang dari Ardian serta Harry dalam pengadaan bansos berupa paket sembako. Nilai proyek itu sekitar Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak selama dua periode.

Bagian Juliari, diduga mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sponsored

Sedangkan Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid