sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap Bupati Lampung Selatan dari 9 Naga

Adik Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan diringkus KPK terkait suap proyek.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Jumat, 27 Jul 2018 21:23 WIB
Suap Bupati Lampung Selatan dari 9 Naga

Adik Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan diringkus KPK terkait suap proyek dari 9 Naga.

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan diamankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis malam (26/7). Zainudin diringkus bersama 12 orang lainnya di Lampung. Enam dari dua belas orang tersebut kemudian dibawa ke kantor Polda Lampung. 

"Informasi ini kita terima sekitar 4-5 bulan lalu dari masyarakat. Ada pengusaha yang menguasai hampir seluruh proyek di sana dengan meminjam CV-CV yang ada di sana. Bupati itu mengendalikan proyek melalui kepala dinas dan anggota DPRD di sana," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Jumat (27/7).

Zainudin Hasan diduga menerima suap dari Gilang Ramadhan, unsur swasta pemilik CV 9 Naga. Zainudin menerima komitmen fee sebesar 10%-17% dari Gilang Ramadhan. Komitmen fee tersebut diberikan untuk memuluskan proyek di dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

"Dari tangan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho tim mengamankan Rp200 juta, dalam pecahan Rp100.000," kata dia.

Agus Bhakti Nugroho yang merupakan anggota DPRD dari fraksi Partai Amanat Nasional merupakan orang kepercayaan Zainudin. Dengan pengaturan lelang oleh Agus, pada tahun 2018 Gilang Ramadhan mendapat 15 proyek dengan total Rp20 miliar.

Sementara Anjar Asmara, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan bertugas sebagai pengumpul fee proyek sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR. Dana taktis tersebut diduga penggunaanya sebagian besar untuk keperluan Zainudin.

Uang Rp200 juta yang diamankan tersebut diduga berasal dari pencairan uang muka dari proyek di dinas PUPR sebesar Rp2,8 miliar.

Sponsored

Empat proyek tersebut adalah Box Culvert Waysulan yang dimenangkan oleh CV Langit Biru, rehabilitasi ruang jalan banding kantor Camat Rajabasa dimenangkan CV Langit Biru, peningkatan ruas jalan Kuncir Curug dimenangkan CV Menara 9, dan peningkatan ruas jalan lingkar dusun tanah luhur batas kota dimenangkan CV Laut Merah.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menduga terjadi tindak pidana korupsi. Dengan ini KPK menetapkan 4 orang tersangka, Gilang Ramadhan CV swasta 9 Naga sebagai pemberi, sebagai penerima Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara," terang Basaria.

Sebagai pemberi, Gilang Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugraha, dan Anjar Asmara selaku penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid