sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Susi Pudjiastuti: Kasus impor garam sudah ambil hak petani

Susi Pudjiastuti diperiksa penyidik Kejaksaan terkait regulasi impor garam.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 07 Okt 2022 15:08 WIB
Susi Pudjiastuti: Kasus impor garam sudah ambil hak petani

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Susi Pudjiastuti hari ini (7/10) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan fasilitas impor garam industri periode 2016-2020.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) itu mengatakan, pemeriksaannya terkait regulasi impor garam yang kini ditangani Kejaksaan. Tidak ada hal khusus yang ditanya selain isu tersebut.

"Ya kan karena saya mantan pejabat jadi ditanya soal regulasi garam. Kok kawan-kawan heboh," kata Susi di Kejaksaan Agung usai pemeriksaan, Jumat (7/10).

Susi berharap, Kejaksaan dapat menyelesaikan semua hal terkait impor garam dan perkaranya. Sebab, ini adalah kesejahteraan para petani garam yang telah direnggut.

"Karena ini adalah hak para petani dan saya sudah tidak lagi menjabar maka saya titipkan ke kejaksaan," ujar Susi.

Ditambahkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, pemeriksaan terhadap Susi berjalan sesuai kasus yang ditangani. Pemeriksaan dilakukan dari pukuk 9.50 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Ia diperiksa selama tiga jam karena dijeda dengan waktu istirahat. Ada 43 pertanyaan yang dilontarkan kepada Susi.

"Ya kita telah memeriksa bu Susi terkait impor garam supaya kasus ini semakin terang," katanya.

Sebagai informasi, pada 2018 Kemendag menerbitkan aturan impor garam industri pada PT MTS, SM, dan PT UI. Mereka menerbitkan aturan itu tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kerugian garam impor industri.

Sponsored

Produksi garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri kemudian diberi cetakan lain. Pencetakan itu menggunakan stempel SNI.

"Artinya lagi, yang seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan para UMKM. Ini sangat menyedihkan," ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Burhanuddin menyampaikan, perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Sebab, garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan garam impor. Tentunya akibat kegiatan itu juga mempengaruhi usaha garam milik BUMN.

"Usaha garam milik BUMN tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan tadi," ujar Burhanuddin.

Berita Lainnya
×
tekid