sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Taufik Kurniawan sewa 3 kamar hotel untuk transaksi suap DAK

Taufik Kurniawan memerintahkan orang suruhannya untuk menerima uang suap miliaran rupiah.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Rabu, 20 Mar 2019 17:07 WIB
Taufik Kurniawan sewa 3 kamar hotel untuk transaksi suap DAK

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, memesan tiga kamar sekaligus di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Jawa Tengah untuk menerima suap dari Bupati Kebumen, Yahya Fuad, terkait kasus pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen.

Demikian fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (20/3). Agenda dalam perisdangan tersebut yakni pembacaan dakwaan untuk terdakwa Taufik Kurniawan. 

Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Eva Yustiana, mengatakan suap kepada terdakwa atas pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen diserahkan dalam dua tahap di Hotel Gumaya. Tahap pertama sebesar Rp1,6 miliar diserahkan pada 26 Juli 2016. Sementara tahap kedua sebesar Rp2 miliar diserahkan pada 15 Agustus 2016.

Namun demikian, kata Eva, uang suap dari Yahya Fuad tak langsung diterima oleh Taufik Kurniawan, melainkan orang suruhannya bernama Rachmad Sugiyanto. 

Dalam setiap penyerahan uang suap, Taufik memerintahkan kepada orang suruhannya memesan tiga kamar di Hotel Gumaya. Dua kamar bersebelahan dihuni oleh Yahya Fuad dan Rachmad Sugiyanto. Sementara satu kamar di depannya dihuni Taufik, yang ketika itu berperan mengawasi transaksi uang suap miliaran rupiah itu. 

"Dua kamar bersebelahan untuk menerima uang dan satu kamar di depannya untuk digunakan terdakwa memantau pemberian fee," kata Eva dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.

Selain menerima suap terkait dana alokasi khusus dari Bupati Kebumen Yahya Fuad, Taufik Kurniawan didakwa juga menerima suap dari Bupati Purbalingga Tasdi yang totalnya mencapai Rp4,8 miliar.

JPU Eva Yustiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, mengatakan, suap tersebut merupakan fee dari pengurusan dana alokasi khusus untuk kedua daerah tersebut.

Sponsored

Atas perbuatannya, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid