sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tegas, Pemprov DKI larang masyarakat Jabodetabek mudik lokal

Pemprov DKI tak mengizinkan mudik di wilayah Jabodetabek mengingat penerapan PSBB untuk mencegah Covid-19 masih berlaku di Ibu Kota.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Jumat, 15 Mei 2020 13:00 WIB
Tegas, Pemprov DKI larang masyarakat Jabodetabek mudik lokal

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya melarang seluruh masyarakat yang berdomisili di Jabodetabek, untuk melakukan mudik lokal pada Lebaran 2020. Larangan tersebut mengingat masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB masih berlangsug di wilayah DKI.

"Artinya, kalau mudik (lokal) otomatis tidak diperbolehkan," kata Syafrin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/5).

Kebijakan Pemprov DKI ini berbeda dari keputusan Pemkot Bogor dan Depok. Di dua daerah penopang DKI itu, warga diperbolehkan untuk melakukan aktivitas mudik di wilayah Jabodetabek.

Selain mudik, Syafrin juga meminta agar aktivitas silaturahmi masyakarat yang biasa dilakukan usai hari raya Idulfitri ditunda. Kata dia, sementara ini silaturahmi dapat dilakukan secara daring.

Terlebih, masih terdapat sejumlah lokasi yang berstatus zona hijau atau tingkat risiko penularan Covid-19 yang masih rendah. Aktivitas mudik dikhawatirkan justru mengubahnya menjadi zona merah sehingga mengaburkan upaya penanganan virus corona yang dilakukan selama ini.

"Mari sayangi keluarga kita. Dari kawasan Jabodetabek itu tentu ada zonanya yang masih hijau, contohnya Kepulauan Seribu. Jika terjadi mudik lokal, bisa jadi apa saudara kita yang ada di pulau," ujarnya.

Dia menyebut, pihaknya akan memberlakukan penjagaan ketat terutama di 33 cek poin yang tersebar di wilayah Ibu Kota, sehingga tak ada yang lolos melakukan mudik lokal di kawasan Jabodetabek.

Selain personel Dishub, pengawasan akan didampingi oleh aparat kepolisian dan Satpol PP. Aparat akan melakukan penegakan sanksi yang tercantum di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 .

Sponsored

"Sama-sama kita jaga saudara kita agar tidak terpapar dari Covid-19. Tentu dengan berdisiplin dalam PSBB, kita harapkan PSBB tidak diperpanjang dan situasinya tetap normal," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Pasal 18 ayat 1 Pergub 33/2020 tercantum bahwa semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

Beberapa kegiatan yang diizinkan selama PSBB, yaitu terkait kesehatan, keamanan dan ketahanan, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Berita Lainnya
×
tekid