Tempat hiburan malam lewati jam batas saat Ramadan akan ditindak
Selama Ramadan, tempat hiburan malam akan dibatasi jam bukanya demi keamanan.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan tegas terhadap tempat hiburan malam yang tetap buka lewat batas. Pembatasan jam ini akan ditentukan oleh pemerintah daerah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya telah memberikan imbauan untuk batas jam operasional tempat hiburan malam ke pengelola. Khususnya, mereka yang beroperasi di wilayah Jakarta Selatan.
“Kami juga mendapati beberapa tempat hiburan malam yang masih beroperasi, selanjutnya kami arahkan kepada pengunjung untuk segera pulang," katanya di wilayah SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3) dini hari.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan akan ada pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam di Ibu Kota sepanjang Ramadan 2023. Pembatasan jam operasional itu diharapkan dapat memberikan keamanan dan ketertiban selama bulan suci.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, soal aturan jam operasional bagi tempat hiburan malam itu saat ini tengah dipersiapkan oleh Dinas Pariwisata yang nanti akan mensosialisasikan.
"Jadi kalau tempat hiburan malam sudah ada aturannya setiap tahun sudah ada aturan. Ada Pergubnya," kata Arifin.
Ia mengaku masih menunggu pengumuman resmi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengenai waktu operasional tempat hiburan malam selama Ramadan.
Arifin mengatakan, pemantauan tempat hiburan malam akan dilakukan selama satu bulan penuh. Giat penindakan akan mulai pada H-1 ramadhan hingga H+1 idul fitri.
Selain memantau jam operasional tempat hiburan, Satpol PP juga akan melakukan penertiban bagi pedagang yang menjual takjil di sembarang tempat.
"Satpol PP ikut terlibat selama Ramadhan 2023 dalam memberikan suasana yang aman, tertib, suasana yang damai, sehingga menjalankan ibadah puasa dengan baik," ucap Arifin.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Cerita mereka yang direpresi di BRIN: Dari teguran hingga pemotongan tukin
Selasa, 21 Mar 2023 12:10 WIB
Benarkah thrifting mengancam bisnis lokal?
Senin, 20 Mar 2023 18:55 WIB