sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyidik serahkan tersangka dan barbuk kasus balon udara ke JPU

Tiga tersangka diserahkan ke Kejari Wonosobo dan lima tersangka ke Kejari Ponorogo.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 17 Jun 2022 20:12 WIB
Penyidik serahkan tersangka dan barbuk kasus balon udara ke JPU

Secara resmi, tim penyidik kasus Wonosobo dan tim penyidik kasus Ponorogo telah menyerahkan tiga tersangka di Kejari Wonosobo dan lima tersangka di Kejari Ponorogo beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Penyidik Penerbangan Sipil melakukan penyerahan trsangka dan barang bukti kepada JPU di Kejaksaan Negeri Wonosobo dan Kejaksaan Negeri Ponorogo. Penyerahan berkas tahap II ini merupakan dua kasus penerbangan balon udara secara bebas yang terjadi pada 2021.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, tindakan tegas ini merupakan bukti keseriusan Ditjen Perhubungan Udara. Apalagi, dalam menangani kasus  pelaku yang menerbangkan balon udara secara bebas tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

"Tidak ada toleransi dan kelonggaran bagi pihak-pihak yang membahayakan keselamatan penerbangan," kata Isnin dalam keterangan, Jumat (17/6).

Isnin menyebut, pihaknya berkomitmen dan konsistensi dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan operasional penerbangan agar tetap berjalan selamat, aman, dan nyaman.

Direktur Keamanan Penerbangan F. Budi Prayitno menyampaikan, tersangka telah melalukan pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan seperti tertera dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Serah terima tersangka dan barang bukti di kedua lokasi merupakan tindak lanjut setelah dinyatakan lengkapnya kedua berkas perkara oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI. 

"Maka kami siap mendukung penegakan hukum tanpa terkecuali, agar timbul efek jera bagi masyarakat dan sadar akan bahaya yang ditimbulkan,” ujar Budi.

Secara resmi, tim penyidik kasus Wonosobo dan tim penyidik kasus Ponorogo telah menyerahkan tiga tersangka di Kejari Wonosobo dan lima tersangka di Kejari Ponorogo beserta barang bukti kepada JPU. 

Sponsored

Sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.

Seperti diketahui bersama, tradisi menerbangkan balon udara dilakukan masyarakat di beberapa daerah, seperti Wonosobo, Pekalongan, Ponorogo, Madiun, Semarang, dan berapa daerah lainnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur saat memasuki Bulan Syawal, biasanya dilakukan menjelang berakhirnya bulan Ramadhan, tepat pada Hari Raya Idul Fitri hingga H+7 atau saat merayakan lebaran syawal. 

Balon udara yang tidak ditambatkan atau terbang liar dan bebas dengan ketinggian tertentu sangat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan seperti menganggu lalu lintas penerbangan, tersedotnya balon ke dalam mesin pesawat, menghalangi pandangan pilot, menutupi badan pesawat hingga melumpuhkan sistem kemudi pesawat tersebut. Tidak hanya itu, jika balon udara yang diterbangkan dengan menambahkan petasan dan benda mudah terbakar lainnya dapat membahayakan nyawa penduduk, rumah, fasilitas umum seperti Jaringan Listrik PLN dan SPBU.

Berita Lainnya
×
tekid