sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi Perum Perindo, tersangka dilimpahkan dan kerugian negara tertutupi

Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus Perum Perindo besok (15/2).

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 15 Feb 2022 06:27 WIB
Korupsi Perum Perindo, tersangka dilimpahkan dan kerugian negara tertutupi

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) ke jaksa penuntut umum (JPU).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi menuturkan, pelimpahan itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Pelimpahan sendiri akan dilakukan atas nama tersangka Wenny Prihatini selaku mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan; Direktur PT Prima Pangan Madani bernama Nabil M Basyuni; Direktur PT Kemilau Bintang Timur bernama Lalam Sarlam; Irwan Ghozali selaku pihak swasta; Riyanto Utomo selaku Dirut PT Global Prima Sentosa; dan Syahril Japarin selaku selaku mantan Dirut Perum Perindo 2016-2017.

"Besok tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti)," kata Supardi kepada Alinea.id, Selasa (15/2).

Ditambahkan dia, untuk aset yang telah dilakukan penyitaan masih dalam penghitungan. Namun, dia menyatakan aset tersebut sudah dapat menutupi kerugian negara.

"Itu asset recovery dan kerugian balancing lah," tuturnya.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, penyidik telah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil penghitungan BPK, ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta.

"Kerugian negara mencapai Rp176.810.167.066,00 dan USD 279,891.50," ucap Leonard dalam keterangan resminya.

Untuk diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Perum Perindo terjadi pada tahun 2017, bermula saat menerbitkan Medium Term Notes (MTN) atau hutang jangka menengah. MTN tersebut merupakan salah satu upaya untuk mendapatkan dana dengan cara menjual prospek.

Sponsored

Adapun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan, selanjutnya Perum Perindo mendapatkan dana MTN itu Rp200 miliar. Dalam proses pencairan dana MTN terbagi menjadi dua periode, yaitu pada Agustus 2017 telah cair Rp100 miliar dengan return 9% dibayar per triwulan dan jangka waktu 3 tahun atau pada bulan Agustus 2020.

Pencairan kedua pada Desember 2017 sebesar Rp100 miliar dengan return 9,5% dibayar per triwulan dan dalam jangka waktu 3 tahun atau Desember 2020.

Perum Perindo selanjutnya menggunakan sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan. Pendapatan Perum Perindo pun mengalami peningkatan sebesar Rp223 miliar pada 2016. Pun pada 2017, pendapatan perusahaan tersebut meningkat menjadi Rp603 miliar. Selanjutnya pada 2018 mencapai Rp1 triliun.

Capaian itu dilakukan dengan menjalankan seluruh unit kerja sehingga menyebabkan tidak terkontrolnya pengelolaan. Persoalan pun muncul, diduga terjadi kemacetan kredit pada mitra usaha meski transaksi masih berjalan.

Berita Lainnya
×
tekid