sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terungkap belasan KTP elektronik WNA China di Cianjur

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, Jawa Barat, menyerahkan daftar 17 Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP-el.

Sukirno
Sukirno Selasa, 26 Feb 2019 18:44 WIB
Terungkap belasan KTP elektronik WNA China di Cianjur

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, Jawa Barat, menyerahkan daftar 17 Warga Negara Asing (WNA) yang sudah memiliki KTP elektronik ke KPU Cianjur guna meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan pemilu 2019.

Kadisdukcapil Cianjur Sidiq el-Fatah mengatakan data tersebut diberikan sebagai pegangan KPU untuk pelaksanaan pemilu, meskipun sudah memiliki KTP, namun WNA tidak mendapatkan hak pilih seperti warga biasa

"Terkait kepemilikan KTP, dia menjelaskan sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, tepatnya pasal 63, ayat (1)," katanya di Cianjur, Selasa (26/2).

Pihaknya mencatat ada 17 TKA yang memiliki KTP-el dengan kewarganegaraan beragam, mulai dari China, Singapura, Perancis dan beberapa negara lainnya.

"Daftar nama dan alamat tempat tinggalnya sudah tercantum di dalamnya," kata Sidiq. 

Komisioner KPU Cianjur, Anggy Shopia Wadany, mengatakan pihaknya akan menyampaikan data tersebut ke setiap TPS tempat WNA berdomisili, sehingga petugas diminta untuk lebih selektif dan jeli dalam memeriksa pemilih yang menggunakan KTP. 

"Pastinya akan kami tindaklanjuti dan meminta petugas untuk jeli serta selektif karena perbedaannya sangat jelas dari bahasa serta kewarganegaraan. Mereka tidak diperbolehkan untuk memilih," katanya.

Sementara Bagian Penindakan Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Disdukcapil dan KPU Cianjur, terkait WNA yang memiliki KTP-el tersebut dan tidak ada permasalahan.

Sponsored

Namun pihaknya mengimbau petugas TPS untuk jeli dan menolak jika ada WNA yang datang pada saat pencoblosan pada 14 April.

"Sudah jelas perbedaan WNA mulai dari perawakan dan tata bahasanya. Sehingga petugas tidak perlu melayani mereka," katanya.

WNA boleh punya KTP

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, tenaga kerja asing yang memiliki KTP elektronik (KTP-el) sudah memenui syarat sesuai undang-undang.

"Pertama mengenai yang sedang viral, adanya tenaga kerja asing atau WNA yang memiiliki KTP elektronik ini yang perlu saya sampaikan bahwa WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik," kata Zudan ditemui di Istana Negara, Jakarta.

Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Ia menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi oleh WNA cukup ketat, yakni harus memiliki izin tinggal tetap dari Keimigrasian.

KTP-el yang dimiliki oleh WNA juga memiliki batas waktu dan tidak seumur hidup.

"Jangka waktunya terbatas, bukan seumur hidup, bisa satu tahun, dua tahun atau tiga tahun dan di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia sehingga KTP-el itu tidak bisa digunakan untuk mencoblos (dalam pemilu), karena syarat untuk mencoblos adalah Warga Negara Indonesia," ujar Zudan.

Jika ada WNA pemilik KTP-el sementara mendatangai tempat pemungutan suara saat pemilu, petugas di TPS wajib memeriksa identitas asal negara di KTP-el.

Zudan menjelaskan, WNA yang ketahuan ke TPS harus keluar dari tempat pencoblosan.

Sebelumnya pada Jumat (22/2), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Jawa Barat, saat inspeksi mendadak menemukan Tenaga Kerja Asing memiliki KTP-el.

KTP-el itu berasal dari Disdukcapil Cianjur, tepatnya Kelurahan Muka.

Menurut Kepala Disnakertrans Cianjur Dwi Ambar Wahyuningtyas, KTP-el milik TKA itu memiliki perbedaan, yakni terdapat keterangan kewarganegaraan dan adanya masa berlaku kartu identitas.

Menurut Pasal 63 ayat satu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki surat izin tinggal tetap dan sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah wajib memiliki KTP-el.

Kemudian pada ayat kedua, orang asing yang mengikuti status orang tuanya yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun wajib memiliki KTP. (Ant).

Berita Lainnya
×
tekid