sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tidak gertak sambal, Viani Limardi resmi gugat PSI Rp1 triliun

Dia menegaskan, pembunuhan karakter telah merusak citranya, keluarga besar, dan merugikan dirinya yang ikut membesarkan PSI di Jakarta.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Rabu, 20 Okt 2021 10:35 WIB
Tidak gertak sambal, Viani Limardi resmi gugat PSI Rp1 triliun

Konflik antara anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi dan Partai Solidaritas Indonesai (PSI) terus bergulir. Kasusnya berlanjut ke jalur hukum. 

Anggota Fraksi PSI di DPRD DKI, Viani Limardi, merasa pemecatan dirinya dari PSI dengan alasan penggelembungan dana reses adalah sebuah kejahatan dengan maksud membunuh karakternya.

Menurut dia, pembunuhan karakter telah merusak citranya, keluarga besar, dan merugikan dirinya yang selama ini ikut membesarkan PSI di ibu kota.

Oleh karena itu, dia pun resmi menggugat PSI Rp1 triliun. "Ini telah merugikan karier saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Tudingan penggelembungan dana reses merupakan fitnah yang tidak bisa dibiarkan," tegas Viani Limardi dalam keterangannya, Rabu (20/10).

Viani mengaku, wajar jika melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum. Dia menegaskan, serius dan tidak hanya gertak sambal. 

Gugatan yang ditujukan ke PSI telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Karena ini upaya merusak karier politik saya, maka saya tidak tinggal diam, kita tempuh jalur hukum," beber dia.

Dia mengaku, sebenarnya tidak ingin menempuh langkah hukum tersebut. Namun, tudingan penggelembungan dana reses benar-benar menyakiti perasaannya.

"Saya taat hukum. Apa yang menjadi kewajiban saya akan saya laksanakan. Begitu pula dengan hak. Sebagai warga negara sama-sama kita patuhi hukum dan UU yang berlaku, " ungkap dia.

Sponsored

"Saya tidak akan mundur selangkah pun. ini sudah menyangkut nama baik saya, karier politik dan keluarga saya. Kita buktikan di persidangan. Semoga Tuhan beserta kita dan kebenaran bisa terbuka," tambahnya.

Dalam lampiran berkas gugatannya, Viani Limardi menggugat Rp1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina, dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI. Gugatan teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 2021.

Berita Lainnya
×
tekid