sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penerapan tilang elektronik di jalan tol diyakini tekan kecelakaan lalu lintas

Batas kecepatan di jalan tol minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam. 

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Minggu, 03 Apr 2022 21:44 WIB
Penerapan tilang elektronik di jalan tol diyakini tekan kecelakaan lalu lintas

Korlantas Mabes Polri mulai memberlakukan tilang elektronik (ETLE) atas pelanggaran batas kecepatan di jalan tol mulai April 2022. Kebijakan ini pun didukung Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) karena dinilai akan menekan angka kecelakaan lalu lintas (lantas).

"Dampak dari tilang elektronik ini diperkirakan akan menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan tol karena pengguna jalan raya pasti tidak akan berani lagi memacu kendaraan di luar aturan," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4).

Edi berharap, pemasangan kamera pengukur batas kecepatan (speed camera) di sejumlah titik di jalan tol membuat pengendara tertib di jalan raya. Apalagi, kebijakan ini diyakini bakal membuat Program Presisi yang dicanangkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terutama soal penggunaan teknologi dalam pelayanan publik, semakin beragam.

Karenanya, baginya, tidak mengherankan jika kebijakan ini "diacungi jempol". "Penerapan tilang elektronik kecepatan kendaraan di jalan tol ... banyak diapresiasi publik," beber eks anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.

Penerapan tilang elektronik mulanya diterapkan di tol trans-Jawa dan tol trans-Sumatra per 1 April setelah melakukan sosialisasi sejak awal Maret. Batas kecepatan di jalan tol minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam. 

Pada awal pelaksanaannya, Korlantas mengerahkan 244 speed camera untuk mengawasi batas kecepatan kendaraan di jalan tol. Ada 7 ruas tol di wilayah hukum Ditlantas Polda Metro Jaya yang memberlakukannya, yakni tol Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, tol Soedijatmo, tol dalam kota, tol Kunciran-Cengkareng, tol lingkar luar (JORR), dan tol Jakarta-Tangerang.

Para pengendara dapat mengetahui dirinya melanggar batas kecepatan jika menerima notifikasi di dalam aplikasi ETLE. Jika tidak, surat konfirmasi pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Pelanggaran batas kecepatan tertuang di dalam Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Para pelanggar terancam dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid