sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tito serahkan kasus dugaan TPPU kepala daerah ke penegak hukum

Mantan Kapolri ini menegaskan, Kemendagri tidak memiliki wewenang menyelidiki dugaan pelanggaran terkait transaksi keuangan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 20 Des 2019 15:10 WIB
Tito serahkan kasus dugaan TPPU kepala daerah ke penegak hukum

Kemendagri tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan kepala daerah, oleh karena itu kasus tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai menggelar pertemuan dengan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin di Kemendagri, Jakarta, Jumat (20/12) siang.

"Informasi PPATK bersifat intelijen. Kemendagri tidak boleh minta informasi kepada PPATK, apalagi mengecek. Sehingga perlu kita klarifikasi dengan proses lebih lanjut, biasanya di aparat penegak hukum," kata Tito kepada wartawan, Jumat.

Nantinya APH akan mengklarifikasi ke PPATK sebagai sumber informasi. Jika benar, maka kasus ini akan naik ke tahap penyelidikan. Sebaliknya jika tidak ditemukan pelanggaran, maka kasus ini akan ditutup.

Lagipula, kata Tito, sumber utama informasi ini adalah dari media.

"Kami hanya bisa mendorong. Ini dari media. Di media otomatis dari sumber langsung apakah benar seperti pernyatan di media. Kalau itu benar, kira-kira modus dan pola-polanya seperti apa," ujarnya.

Indikasi adanya TPPU ini menjadi pelajaran bagi Kemendagri untuk meningkatkan pengawasan terhadap kepala daerah. Ke depan, Kemendagri akan melakukan kerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk mengatur transaksi keuangan non-tunai.

"Saya sudah bicara dengan Menteri Keuangan, ibu Sri Mulyani. Kami akan melakukan MoU (memorandum of understanding/nota kesepahaman), ekspos transaksi non-tunai dalam rangka pengawasan pemerintah daerah. Tentu (transaksi) apa saja yang boleh tunai," pungkasnya. 

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid