close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah penumpang pesawat mengenakan masker di area Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (31/1/2020) untuk mencegah wabah coronavirus/Foto Antara/Fikri Yusuf.
icon caption
Sejumlah penumpang pesawat mengenakan masker di area Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (31/1/2020) untuk mencegah wabah coronavirus/Foto Antara/Fikri Yusuf.
Nasional
Rabu, 04 Agustus 2021 08:26

TKA hingga media asing timbulkan tendensi negatif, Kemendagri minta awasi

Isu tenaga kerja asing timbulkan pro kontra dan hoax di masyarakat.
swipe

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, keberadaan dan aktivitas orang asing serta lembaga asing perlu terus diawasi.

Ia menjelaskan, meski aktivitas orang asing di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi dan ketentuan, tetapi tetap perlu dipastikan tujuannya berada di wilayah Indonesia. Sebab, masih ada laporan aktivitas orang asing dengan berbagai permasalahan, seperti pelanggaran, penyalahgunaan izin, konflik, kecemburuan sosial, publikasi ilmiah tanpa izin, praktik kesehatan ilegal, hingga pemberitaan media asing yang dapat menimbulkan tendensi negatif secara politik.

“Di masa pandemi Covid-19, kita monitor bersama bahwa isu tenaga kerja asing (TKA) ilegal maupun legal cukup menimbulkan pro kontra, bahkan hoax di masyarakat,” ujar Bahtiar dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8).

Ia menambahkan, kegiatan bebas visa kunjungan yang saat ini sudah dihentikan sejak pandemi Covid-19. Kegiatan bebas visa kunjungan menjadi akses masuk orang asing ke Indonesia yang kerap disalahgunakan. Maka, jelasnya, kebijakan kegiatan bebas visa kunjungan perlu dievaluasi lebih lanjut dengan meninjau dampak baik dan buruknya.

Untuk mengantisipasi beberapa kegiatan orang asing yang diklaim kasus kriminal tersebut, maka diperlukan antisipasi melalui langkah cegah dini, deteksi dini, dan lapor dini.

Di sisi lain, sambung Bahtiar, perlu pula koordinasi antar stakeholder dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap orang asing, serta lembaga asing di daerah. Pemerintah daerah (Pemda) perlu terlibat dalam peran menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayahnya. Tak terkecuali, terkait dampak dari keberadaan dan aktivitas orang asing, serta lembaga asing di wilayahnya masing-masing.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Kemasyarakatan di Daerah dan Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah dapat menjadi pedoman hukum bagi Pemda dalam upaya pemantauan.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan