sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mantan TKW fasih bahasa Arab jadi makelar kawin kontrak di Puncak

Praktik kawin kontrak ditengarai semakin marak di Puncak, Bogor, Jawa Barat. MUI menyebut, kawin kontrak sebagai zina.

Sukirno
Sukirno Selasa, 24 Des 2019 00:20 WIB
Mantan TKW fasih bahasa Arab jadi makelar kawin kontrak di Puncak

Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat mengamankan empat pelaku dan enam korban yang terlibat praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Pelaku berinisial ON alias Mami E, IM alias Mami R, BS, dan K. Sedangkan, enam korbannya perempuan dewasa berinisial H, Y, W, SN, IA, dan MR," ujar Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni saat ekspose bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (23/12) malam.

Menurutnya, Polres Bogor mulai melakukan penyelidikan terkait fenomena kawin kontrak mulai Kamis (19/12) di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Kemudian, berdasarkan informasi dari warga sekitar, pada Jumat (20/12), Polres Bogor menangkap para pelaku di sebuah vila yang berlokasi di Desa Cibeureum, saat melakukan proses ijab kabul dalam rangka kawin kontrak.

Joni mengatakan, para pelaku menguasai bahasa Arab karena mayoritas mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Timur Tengah, sehingga dapat berkomunikasi dengan tamu asal Timur Tengah yang akan melakukan kawin kontrak dengan wanita asal Indonesia.

"Para pelaku ON, Mami E, dan R merekrut wanita di daerahnya dan menawarkan kepada sopir yang mengantarkan tamu dari Timur Tengah yang akan berlibur di kawasan Puncak. Menawarkan beberapa wanita melalui WhatsApp," kata Joni.

Pada keesokan harinya, para wanita rekrutan dan tamu dari Timur Tengah dipertemukan di dalam sebuah vila di Desa Cibeureum tersebut. Pelaku K berperan sebagai sopir, sedangkan BS berperan sebagai penghulu palsu untuk melangsungkan kawin kontrak dengan mahar senilai Rp7 juta. Sedangkan waktu kontrak yang disepakati selama lima hari.

Polres Bogor dari para pelaku, menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil Honda Mobilio, 12 ponsel, serta uang tunai senilai Rp7 juta.

Sponsored

"Pasal yang dikenakan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancamannya lima tahun penjara," ujarnya pula.

Bupati Bogor Ade Yasin mengapresiasi langkah cepat Polres Bogor terhadap apa yang tengah diresahkan oleh masyarakat maupun Pemkab Bogor. Pasalnya, ia khawatir fenomena kawin kontrak mencoreng pariwisata Kabupaten Bogor.

Pada masa jabatan pasangan Ade Yasin-Iwan Setiawan, Kabupaten Bogor menjadi The City of Sport and Tourism, yaitu berupaya meningkatkan angka kunjungan pariwisata dengan target 10 juta wisatawan per tahun.

"Kami apresiasi langkah cepat Polres Bogor. Program Nobat (Nongol Babat) kita akan terus jalankan," kata Ade Yasin.

MUI angkat bicara

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat memastikan bahwa kawin kontrak merupakan suatu hal yang diharamkan, sehingga pelakunya tetap dihukum zina ketika berhubungan.

"Kita semua ulama sepakat ini haram, tetap zina. Bagaimana bisa tidak zina," ujar Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji pada kesempatan yang sama.

Menurutnya, fatwa mengenai kawin kontrak sudah dikeluarkan Dewan Pimpinan MUI sejak 25 Oktober 1997 silam. Dalam fatwanya, MUI memutuskan bahwa nikah kontrak atau mut'ah hukumnya haram.

Ia mengapresiasi Polres Bogor dan Forkopimda Kabupaten Bogor yang mampu membongkar praktik kawin kontrak, karena belakangan fenomena tersebut kembali menjadi buah bibir masyarakat Kawasan Puncak Kabupaten Bogor.

"Para ulama mengapresiasi tindakan cepat Polres Bogor dan forkopimda semuanya kompak. Nikah bukan hanya seminggu, tapi muabath tidak temporer," kata pria yang juga merupakan akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid