sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Moda transportasi boleh beroperasi, Organda: Terserah pengelola

Joko Suprapto menyerahkan, sepenuhnya kepada pengusaha bus atau PO di Solo.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Jumat, 08 Mei 2020 19:40 WIB
Moda transportasi boleh beroperasi, Organda: Terserah pengelola

Moda transportasi kembali beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Surakarta, Jawa Tengah, menyerahkan sepenuhnya hak operasional angkutan umum kepada pengelola menyusul pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, terkait diperbolehkannya seluruh moda transportasi beroperasi.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pengusaha bus atau PO di Solo, apakah mengikuti aturan Menhub tersebut atau tidak," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Surakarta, Joko Suprapto di Solo, Jumat (8/5).

Dia mengatakan, saat ini pengusaha bus sudah tidak memiliki pemasukan sehingga kesulitan untuk mengeluarkan biaya operasional angkutan mereka. "Kalau dipaksakan beroperasi tetapi tidak ada penumpangnya kan, sama saja. Kami berharap, semua bisa kembali normal sehingga Organda bisa kembali bekerja," katanya.

Mengenai pernyataan Menhub, yang membolehkan beroperasinya angkutan umum dengan catatan harus menaati protokol kesehatan. Dia mengaku, baru diketahui oleh para pengelola angkutan umum.

"Saya baru tahu secara lisan. Pemilik angkutan umum di Solo sampai sekarang belum menjalankan aturan Menhub itu. Bahkan, saat ini kami juga tidak menarik penumpang," katanya.

Terkait hal itu, Kepala Seksi Angkutan Orang Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Surakarta, Taufiq Muhammad mengatakan, secara formal salinan keputusan Menhub yang memperbolehkan angkutan umum beroperasi belum ada.

"Meski demikian, jika benar diberlakukan maka protokol kesehatan tetap diterapkan secara ketat," katanya.

Jika ada pemudik yang datang ke Solo, menurut dia, sesuai aturan harus melewati proses karantina terlebih dahulu sebelum pulang ke rumah atau diminta putar balik ke daerah asal perantauan. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid