sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ucapkan terima kasih kepada pelanggar prokes, Wagub DKI lebih baik diam

Bestari Barus menilai, ucapan terima kasih terhadap pelanggar prokes berlebihan dan menyakiti hati rakyat.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Senin, 16 Nov 2020 19:03 WIB
Ucapkan terima kasih kepada pelanggar prokes, Wagub DKI lebih baik diam

Pernyataan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria (Ariza) mengucapkan terima kasih kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dinilai tidak tepat. Bahkan, sangat tidak etis karena berterima kasih terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Politikus Partai NasDem, Bestari Barus menilai, pernyataan Ahmad Riza Patria memberi kesan bahwa Pemprov DKI lemah atau membiarkan terjadinya pelanggaran prokes Covid-19. "Daripada bicara gagap seperti itu, sebaiknya Wagub DKI diam tidak perlu lah, bicara," kata Bestari dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (16/11).

Menurut dia, steatment terima kasih terhadap pelanggar prokes berlebihan dan menyakiti hati rakyat, khususnya warga Jakarta. Sebab, sembilan bulan masyarakat berdiam diri serta meniadakan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang.

"Ini jelas menyakiti hati warga yang telah mentaati aturan pemerintah. Jangan lah, membela yang salah, ini melukai hati dan memberi kesan Pemprov DKI loyo," ucap dia.

Dia mengingatkan, bahwa Pemprov DKI memiliki sejumlah payung hukum untuk menindak kerumunan massa di tengah kondisi pandemi. Terlebih, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi masih berlaku di DKI.

Payung hukum itu di antaranya, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI yang ditandatangani langsung oleh Anies Baswedan selaku Gubernur DKI, yakni Pergub No. 51 tahun 2020 tentang PSBB transisi.

Pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa setiap warga Jakarta wajib membatasi aktivitas keluar rumah hanya untuk kegiatan yang penting dan mendesak, serta membatasi diri untuk tidak berada dalam kerumunan orang.

Ketentuan itu jelas terlanggar lantaran banyak sekali warga yang berada dalam kerumunan. Kemudian, jika merujuk ke kegiatan keagamaan, di Pasal 12 disebutkan bahwa rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan keagamaan dengan syarat mematuhi ketentuan pembatasan 50 persen pengunjung dan menerapkan physical distancing atau menjaga jarak.

Sponsored

Sebelumnya, Wagub Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI menyampaikan terima kasih kepada Imam Besar FPI Rizieq Shihab dan organisasi FPI yang telah memenuhi kewajibannya membayar denda Rp50 juta karena melanggar prokes Covid-19.

"Jadi, kami terima kasih kepada Habib Rizieq dan keluarga dan teman teman FPI yang menerima surat dan sanksi yang diberikan oleh Pemprov melalui Kasatpol PP yang tadi sudah datang dan bahkan langsung memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya membayar denda sebanyak Rp 50 juta," ujar Ariza di Jakarta, Minggu (15/11).

Berita Lainnya
×
tekid