sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Update Covid-19 6 April 2022: Kasus positif bertambah 2.400

Sebaran kasus positif terbanyak berada di DKI Jakarta dengan 753 kasus. Disusul oleh Jawa Barat dengan 432 kasus, Jawa Tengah 295 kasus.

Nadia Lutfiana Mawarni
Nadia Lutfiana Mawarni Rabu, 06 Apr 2022 17:15 WIB
Update Covid-19 6 April 2022: Kasus positif bertambah 2.400

Pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum berakhir. Data yang dirilis Kementerian Kesehatan pada Rabu (6/4), terdapat penambahan kasus positif baru. Total 2.400 kasus positif Covid-19 dan 43 orang meninggal dunia.

Sebaran kasus positif terbanyak berada di DKI Jakarta dengan 753 kasus. Disusul oleh Jawa Barat dengan 432 kasus, Jawa Tengah 295 kasus, dan Banten dengan 196 kasus. Sementara itu, untuk provinsi-provinsi lain di luar Pulau Jawa, jumlah kasus berada di bawah angka seratus.

Sementara itu, dari total 43 kematian, kasus terbanyak berada di Jawa Barat dengan total 12 kematian. Disusul Jawa Timur dengan 10 kematian, dan Jawa Tengah dengan 7 kematian. Jumlah kematian ini sudah jauh berkurang jika dibandingkan puncak kasus awal tahun di mana total kematian berada di atas seratus orang.

Penambahan kasus ini membuat total 155.464 orang dinyatakan meninggal akibat Covid-19. Sebanyak 6,02 juta orang dinyatakan positif Covid-19 dengan 5,7 juta di antaranya sembuh. Saat ini kasus aktif mencapai 82.146.

Sponsored

Penurunan angka kasus Covid-19 ini membuat pemerintah makin yakin akan memperbolehkan mudik Lebaran 2022. Sebelumnya pemerintah meneken aturan setiap orang yang telah memperoleh vaksin dosis booster atau ketiga diperbolehkan mudik tanpa didahului testing. Orang yang baru memperoleh dua dosis vaksin harus melakukan tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam untuk mudik. Kemudian orang yang baru memperoleh vaksin dosis pertama wajib melakukan PCR 3x24 jam.

Pemerintah juga menetapkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan kondisi kesehatan khusus dan anak. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus harus melakukan PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari RS pemerintah setempat. Anak berusia kurang dari enam tahun tidak perlu melakukan testing, namun harus didampingi orang dewasa yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga. Terakhir, anak berusia 6-17 tahun tidak perlu melakukan testing namun harus sudah memperoleh vaksin dosis kedua.

Berita Lainnya
×
tekid