sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang

Para perusak masjid Ahmadiyah harus diproses hukum demi tegaknya keadilan.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Sabtu, 04 Sep 2021 06:53 WIB
Usut kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengecam aksi perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang, Jumat (3/9/2021). Tindakan main hakim sendiri, kata Menag, tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.

Cara-cara tersebut, lanjutnya, merupakan ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama. “Aparat Keamanan perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas dan dianggap perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri,” ungkap Menag dalam keterangan tertulis.

Para pelaku, jelasnya, harus diproses hukum demi tegaknya keadilan. “Saya sudah minta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda dan melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama,” lanjutnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, juga mengutuk keras perusakan Masjid Miftahul Huda milik komunitas Ahmadiyah di Kabupaten Sintang tersebut.

"Pihak berwenang wajib segera melakukan pengusutan yang, komprehensif, independen, imparsial dan efektif terhadap kejadian ini dan membawa mereka yang bertanggungjawab ke pengadilan,” kata Usman dalam keterangannya.

Pihak berwenang, tegasnya, harus menjamin hak komunitas Ahmadiyah untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan mereka, serta melindungi mereka dari tindakan melawan hukum seperti yang terjadi hari ini.

Ia kemudian mempertanyakan sikap aparat keamanan yang berada di lokasi tidak menghentikan perusakan dan pembakaran yang dilakukan oleh massa.

“Tindakan Pemkab Sintang yang sebelumnya menuruti ultimatum kelompok intoleran dan menyegel Masjid Miftahul Huda juga tidak sesuai dengan kewajiban mereka untuk melindungi hak asasi manusia,” bebernya.

Sponsored

Amnesty menyebutkan, sejak November 2020, terjadi penolakan dari beberapa kelompok masyarakat atas pembangunan gedung baru tersebut. Pada tanggal 12 Agustus 2021, sebuah kelompok yang menamakan dirinya Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang mengirim surat ke Pemkab Sintang yang berisi ultimatum meminta aparat untuk menindak umat Ahmadiyah di Sintang dalam waktu tiga kali 24 jam, dengan ancaman akan bertindak sendiri bila ultimatum tersebut tidak dipenuhi.

Akhirnya, penolakan tersebut berujung pada aksi perusakan kemarin, saat sejumlah massa mendatangi Masjid Miftahul Huda yang berlokasi di Dusun Harapan Jaya, Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.

Berita Lainnya
×
tekid