sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut pengaturan proyek Kabupaten Indramayu, KPK panggil 7 saksi

Satu di antaranya Denden Bonni Koswara selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 27 Nov 2020 13:05 WIB
Usut pengaturan proyek Kabupaten Indramayu, KPK panggil 7 saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang untuk mengusut dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada 2019. Satu di antaranya Denden Bonni Koswara selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Lalu, Seksi Peningkatan Sarana Prasarana Irigasi Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Sugiarto, staf bidang PSDA Dinas PUPR Usni Utomo, dan Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu Amrullah. Selanjutnya, Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Yus Rusmadi, Kasubbag Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu Harun Hermawan, dan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Joko Pramono.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (anggota DPRD Jabar 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim). Pemeriksaan di Kantor Kepolisian Resort Cirebon Kota," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (27/11).

Pada Senin (16/11), lembaga antirasuah resmi menahan Abdul sampai 5 Desember 2020 yang terjerat kasus kegiatan pengurusan bantuan Provinsi Jabar kepada Pemkab Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Dalam perkaranya, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, bermula dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu. Giat senyap itu meringkus empat orang dan uang senilai Rp685 juta.

Empat tersangka adalah Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaaten Indramayu Omarsyah, mantan Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan pihak swasta bernama Carsa AS.

"Saat ini empat orang tersebut telah divonis majelis hakim tindak pidana korupsi dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Sementara dalam penanganan perkara Abdul, Karyoto menjelaskan tim penyidik sudah memeriksa 10 saksi dan terus mengagendakan pemeriksaan pihak-pihak terkait. Selain itu, lembaga antirasuah telah menyita uang Rp1.594.000.000.

Sponsored

Rekonstruksi perkaranya, Carsa lebih dulu melakukan pendekatan secara persolan dan keuangan dengan pihak yang mempunyai kewenangan, terutama bupati, kepala dinas atau instansi lain di Kabupaten Indramayu, termasuk kepada Abdul.

Selaku anggota DPRD saat itu, Abdul berusaha memperjuangan bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu dan Cirebon yang notabene daerah pemilihannya. Tujuannya, supaya bantuan bisa menjadi anggaran proyek yang dikerjakan Carsa.

"Sebagai wujud komitmen, Carsa AS menjanjikan memberikan fee sebesar 5% kepada ARM bila mendapatkan pekerjaan tersebut," tutur Karyoto.

Awal 2016, Abdul berjanji mengurus bantuan provinsi pada 2017 untuk Kabupaten Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa. Atas bantuan itu, Carsa mendapat sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu pada 2017 yang nilainya sekitar Rp22 miliar.

Selanjutnya awal 2017, Abdul menyampaikan agar Carsa mencari proposal proyek bantuan provinsi di Dinas PUPR agar bisa membantu dana Partai Golkar daerah Indramayu. Atas perintah itu, Carsa mengajukan 20 proyek yang dianggarkan dari bantuan provinsi dan 11 di antaranya dimenangkan.

Abdul kemudian ke daerah pemilihannya saat masa reses untuk mengumpulkan aspirasi masyarakat, yang selanjutnya dijadikan program kegiatan. Setelahnya, imbuh Karyoto, Abdul minta program-program itu kepada Carsa untuk diajukan proposal ke Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

"Dan pihak Dinas PUPR membuatkan proposalnya sesuai dengan mekanisme yang ada," jelasnya. 

Tahap berikutnya, proposal tersebut ditandatangani oleh Supendi selaku Bupati Indramayu untuk kemudian dikirim ke Provinsi Jabar melalui Bappeda.

Setelah melalui proses pembahasan di DPRD Jabar dan disetujui, bantuan masuk ke APBD Kabupaten Indramayu dengan lebih dulu dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Jabar. Dari situ, baru terlihat usulan proposal yang dapat bantuan provinsi, termasuk yang dimintakan Carsa.

"Atas bantuan ARM dalam perolehan proyek Carsa AS tersebut, tersangka ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," ucap Karyoto.

Atas perbuatannya, Abdul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid