sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Vonis bebas Bos Indosurya dinilai tepat, berikut ulasannya

Majelis hakim PN Jakbar sebelumnya memvonis bebas Henry Surya karena kasusnya tergolong perdata, bukan pidana.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 24 Feb 2023 13:36 WIB
Vonis bebas Bos Indosurya dinilai tepat, berikut ulasannya

Vonis bebas bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dinilai sudah tepat. Pangkalnya, sebelumnya ada putusan homologasi dari PN Niaga Jakarta Pusat (Jakpus).

"Kalau ada niat, cicilan, dan sudah ada homologasi dari pengadilan niaga, itu ranah perdata (kompetensi relatif pengadilan, red). Maka, batal demi hukum pidananya dan wajar jika Henry Surya terbebas dari segala tuntutan pidana," ucap akademisi Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Adi Purnomo Santoso, S.H., M.H., saat dihubungi Alinea.id, Jumat (24/2).

Sebelumnya, PN Jakbar memvonis Henry Surya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging). Sebab, perbuatan yang dilakukan bos Indosurya ini dinilai bukan ranah pidana, melainkan perdata.

Sementara itu, sebelum kasus pidana ini diusut aparat penegak hukum (APH) menyusul adanya laporan dari beberapa nasabah hingga bergulir ke pengadilan, PN Niaga Jakpus pada Juli 2020 menerbitkan putusan homologasi atau perdamaian dalam kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) KSP Indosurya.

Putusan Pengadilan Nomor 66/PDT.SSUS PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut sempat diminta dibatalkan oleh sejumlah nasabah ke PN Niaga Jakpus. Namun, ditolak karena KSP Indosurya dinilai berkomitmen sesuai proposal perdamaian.

Menurut Adi Purnomo, langkah sejumlah nasabah yang membawa kasus KSP Indosurya ke ranah pidana merupakan kekeliruan fatal. Pangkalnya, sudah jelas masuk perdata dan KSP Indosurya beritikad baik menyelesaikan proposal homologasi.

"Kalau hakim perkara pidana PN Jakbar sampai melanjutkan dan keliru memutuskan bersalah, maka justru celah hukum buat bos Indosurya, di akhir akan peninjauan kembali (PK) atas kekeliruan putusan hakim," tuturnya yang juga seorang advokat.

"Dan keyakinan saya, kemungkinan besar PK bos Indosurya akan dikabulkan majelis hakim PK. Terkait kompetensi relatif, pengadilan yang berhak memutus perkara. Jadi, putusan Pengadilan Negeri Jakbar sudah tepat," imbuhnya.

Sponsored

Dengan demikian, Adi Purnomo melanjutkan, penyelesaian perkara KSP Indosurya beralih ke proses perdata. Nasabah pun disarankan melanjutkan proses mediasi.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis lepas PN Jakbar. "Korps Adhyaksa" menyampaikan 6 poin pertimbangan yang menjadi argumentasi dalam menyusun memori kasasi.

Polri juga kembali menangani kasus pidana KSP Indosurya seiring Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti perkara tersebut. Adi Purnomo berpendapat, pengusutan kembali perkara KSP Indonesia akan lebih fatal lantaran berpotensi nebis in idem.

"Artinya, perkara dengan objek, para pihak, dan materi pokok perkara yang sama diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid