sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wacana hak interpelasi Anies, KAHMI JAYA nilai hanya buat gaduh

"Biarkan Anies fokus menangani Covid-19, jangan buat kegaduhan," kata Amin.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Kamis, 19 Agst 2021 15:50 WIB
Wacana hak interpelasi Anies, KAHMI JAYA nilai hanya buat gaduh

Wacana hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E dinilai politis. Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) JAYA menilai, manuver Fraksi PSI dan beberapa anggota Fraksi PDIP hanya ingin menjatuhkan Anies.

Hak bertanya bisa dilakukan dengan cara lain. Menurut dia, DPRD DKI bisa memanggil Dinas Olahraga dan Pemuda, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan pihak terkait lainnya. "Bisa ditanyakan dengan cara lain, lah. Kalau ini jelas ingin jatuhkan Pak Anies. Biarkan Anies fokus penanganan Covid-19, jangan buat gaduh, lah," kata  Sekretaris Umum MW KAHMI JAYA, Moehamad Amin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/8).

KAHMI JAYA, kata Amin, Anies telah berhasil dalam penanganan coronavirus di ibu kota. Saat ini, Jakarta sudah masuk zona hijau sehingga jangan lagi ada kegaduhan politik yang bisa membuat warga Jakarta tidak tenang. 

Dia menjelaskan, DKI Jakarta merupakan daerah dengan penanganan Covid-19 paling baik dan program vaksinasinya melebihi target Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lalu, dengan kondisi masyarakat yang sulit Pemprov DKI bisa menyalurkan bantuan sosial tunai dan beras premium untuk warga warga terdampak Covid-19.

Sponsored

"Makanya, saya katakan interplasi ini politis ingin jatuhkan Anies. Saya anggap PSI kegenitian, lah. KAHMI JAYA ingatkan jangan buat kegaduhan. Warga Jakarta sedang sulit," tegas dia. "KAHMI JAYA akan pasang badan untuk Anies Baswedan. Jangan panik dengan hasil Anies," lanjut dia. 

Diketahui, sebanyak 13 anggota DPRD DKI Jakarta telah menandatangani pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur Anies Baswedan terkait isu Formula E. 

Syarat terwujudnya hak interpelasi Formula E tersebut adalah rapat paripurna harus dihadiri oleh 50% tambah 1 dari seluruh anggota dewan. Berarti harus ada 54 orang yang hadir. Kemudian harus ada 28 anggota dewan pada rapat paripurna yang menyetujui penggunaan hak interpelasi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid