sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Meninggal, polisi hentikan proses hukum tersangka video ‘Vina Garut’

Tersangka A sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit, kemudian meminta pulang ke rumah orang tuanya hingga meninggal.

Fandy Hutari
Fandy Hutari Sabtu, 07 Sep 2019 19:00 WIB
Meninggal, polisi hentikan proses hukum tersangka video ‘Vina Garut’

Kepolisian Resor Garut menghentikan proses penyidikan kasus video asusila “Vina Garut” terhadap tersangka inisial A karena yang bersangkutan meninggal dunia, sedangkan proses hukum untuk tersangka lain akan terus dilanjutkan.

"Satu tersangka meninggal dunia atas nama A, perkara dengan tersangka A kami hentikan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng saat dihubungi wartawan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (7/9).

Ia menuturkan, jajarannya saat ini masih terus melakukan proses pemeriksaan hukum dengan jumlah tersangka yang baru ditetapkan tiga orang, termasuk di antaranya yang meninggal dunia.

Meski ada tersangka yang meninggal dunia, kata dia, perkara hukum kasus video asusila tersebut tidak dihentikan, karena masih ada dua tersangka yang sudah ditahan dan juga tersangka lain yang masih dalam pengejaran polisi.

"Untuk dua tersangka lainnya, yakni V dan W akan tetap dilanjutkan prosesnya," katanya.

Ia menyampaikan, tersangka V merupakan seorang perempuan juga mantan istri almarhum yang ada dalam video asusila tersebut.

Terkait rencana V ingin melayat ke keluarga almarhum, kata Maradona, pihaknya belum dapat memutuskan karena belum ada permohonan dari tersangka maupun kuasa hukumnya.

"Belum ada permohonan resmi masuk ke kami," katanya.

Sebelumnya, Polres Garut sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran video asusila di Garut, dan masih mengejar tersangka lain yang terekam dalam adegan di video tersebut.

Dua tersangka, yakni inisial V dan W sudah dilakukan penahanan, sedangkan tersangka A yang sudah almarhum tidak dilakukan penahanan karena tersangka dalam kondisi sakit.

Tersangka A sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit, kemudian meminta pulang ke rumah orang tuanya hingga akhirnya tersangka meninggal dunia pada Sabtu (7/9), sekitar pukul 03.00 WIB. Ia mengidap penyakit HIV/AIDS. Jenazah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut. (Ant).

Berita Lainnya
×
tekid