sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wanita ngamuk dan bawa anjing masuk masjid pernah sakit jiwa

Seorang wanita yang membawa anjing masuk Masjid Al Munawaroh sambil mengamuk memiliki riwayat sakit jiwa.

Sukirno
Sukirno Selasa, 02 Jul 2019 04:45 WIB
Wanita ngamuk dan bawa anjing masuk masjid pernah sakit jiwa

Seorang wanita yang membawa anjing masuk Masjid Al Munawaroh sambil mengamuk memiliki riwayat sakit jiwa. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan bahwa SM, wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul City, tercatat pernah dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ).

"Yang bersangkutan memiliki riwayat pernah dirawat di rumah sakit jiwa," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/7).

Kendati demikian, pihaknya belum dapat memastikan kondisi kejiwaan yang diderita SM yang menyebabkan yang bersangkutan mengamuk.

Dedi menyebut saat ini kondisi kejiwaan SM sedang diperiksa oleh dokter di RS Polri Said Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur.

"Nanti dari hasil pemeriksaan, akan disampaikan yang bersangkutan mengalami depresi jenis apa, termasuk penanganannya," katanya.

Terpisah, Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky, mengatakan hingga Senin siang belum menetapkan SM sebagai tersangka.

"Belum kita tentukan apa motifnya, masih kita pastikan dulu benar tidaknya alami gangguan jiwa. Oleh karena itu kita bawa ke Rumah Sakit Kramat Jati Jakarta," ujarnya.

Menurutnya, suami SM menyebutkan bahwa SM mengalami gangguan kejiwaan dengan cara menunjukkan surat rekam medis dari dua rumah sakit.

Sponsored

"Tapi kita akan memastikan hal tersebut dengan membawa SM ke RS Kramat Jati untuk dilakukan observasi dan pemeriksaan. Termasuk dokter yang telah memeriksa SM juga akan dimintai keterangan," tuturnya.

Hingga kini, Polres Bogor sudah memeriksa empat saksi atas perkara yang sempat menggegerkan jagat media sosial (medsos) itu. Tapi, Dicky belum memastikan kapan perkara itu akan selesai digarap.

"Kita maunya diselesaikan secepatnya, idealnya waktu itu relatif. Waktu itu relatif karena saksi dan ahli serta keterangan juga bisa bertambah, jadi waktu relatif," kata Dicky.

Kini SM terancam dijerat pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan hukuman penjara lima tahun. Dicky mengatakan akan melakukan gelar perkara setelah mengetahui kondisi kejiwaan SM.

Jangan politisasi

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini mendesak siapapun untuk tidak mempolitisasi peristiwa perempuan membawa anjing ke dalam masjid di Bogor.

"Tidak perlu diseret-seret kepada ranah yang di luar konteks," kata Helmy kepada wartawan di Jakarta.

Dia sangat menyayangkan kejadian tersebut. Namun setiap pihak harus merunut duduk persoalan agar bijaksana menyikapi.

"Dalam konteks video tersebut sang perempuan mencari suaminya yang akan melangsungkan akad. Ini sesungguhnya masalah pribadi," kata dia.

Untuk itu, Sekjen PBNU mengajak perlunya sikap dewasa dalam menanggapi perkara tersebut. Sebagai muslim apalagi dalam konteks negara yang bhineka harus memaafkan.

Dia mengatakan pada zaman nabi pernah ada orang Badui yang kencing di dalam masjid. Nabi memaafkan dan meminta sahabat-sahabatnya membersihkan masjid.

"Sikap Nabi Muhammad menjadi teladan kita bersama," kata dia.

Pada prinsipnya, kata dia, setiap pihak harus saling menghormati dan mengedepankan etika dan norma yang berlaku. Umat beragama harus saling mengindahkan norma yang berlaku.

"Untuk menghormati tempat peribadatan masing-masing. Itulah bagian dari toleransi antar umat beragama," kata dia.

Senada, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji, meredam reaksi umat islam atas aksi yang dilakukan SM. 

"Kami mengimbau kepada umat jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan, dan jangan sampai terprovokasi. Kita tunggu penyelesaian dan hasilnya dari penyelidikan," ujarnya.

Dia juga harus melakukan pendekatan secara persuasif, terutama kepada umat Islam di Kecamatan Babakan Madang, sehingga semua kemungkinan terburuk bisa dibendung sejak awal.

Mukri Aji berpesan agar masyarakat tidak terpecah-belah atas aksi SM yang sempat menggegerkan jagat media sosial pada Minggu petang itu. Maka ia meminta polisi bisa bekerja secara transparan dalam proses hukum SM.

"Jangan sampai karena hal tersebut kita terpecah. Hanya saja memang harus diselesaikan secara terbuka dan transparan. Setelah teruji dan semakin teruji, sehingga isu sensitif ini tidak terulang di seluruh Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, SM (52 tahun) membuat heboh jemaah di Masjid Al Munawaroh, kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/6), karena masuk ke masjid tersebut dengan menggunakan alas kaki dan membawa anjing.

SM kemudian terlibat pertengkaran dengan salah satu jemaah masjid. Tindakan SM ini direkam oleh seseorang dan beredar luas di media sosial, kemudian menggegerkan jagat maya. (Ant).

Berita Lainnya
×
tekid