sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wasekjen PKB maafkan satu pelaku penyebar hoaks dirinya PKI

Pemaafan dilakukan karena tersangka baru melahirkan anak yang masih butuh disusui.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Rabu, 02 Jan 2019 19:37 WIB
Wasekjen PKB maafkan satu pelaku penyebar hoaks dirinya PKI

Wasekjen PKB, Dita Indah Sari, memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik yang ia laporkan. Laporan yang dibuat Dita, terkait tudingan di media sosial yang menyebut dirinya sebagai anak PKI.

Dita mengatakan, kedatangannya untuk menemui salah satu tersangka yang telah ditangkap polisi.

"Hari ini penyidik memanggil tersangka yang sudah di BAP Sabtu kemarin dan sekarang mau di BAP lagi, jadi ingin mendengar sendiri dari penyidik, bagaimana progresnya," kata Dita di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/1).

Kendati demikian, Dita mengaku telah memaafkan seorang tersangka bernama Sri Desti Sundari. Ini dilakukan lantaran tersangka baru saja melahirkan anak, yang saat ini berusia 40 hari.

"Saya memaafkan karena memang alasan kemanusiaan. Dia baru punya anak dan anaknya masih 40 hari, jadi masih butuh disusui ibunya, sehingga kalau tidak dimaafkan nanti akan masuk bui bersama anaknya. Gus Dur juga mengajarkan kemanusiaan lebih penting dari politik," ungkapnya.

Namun demikian, Dita mengatakan, dirinya masih akan  berkonsultasi dengan penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya atas keputusannya tersebut. Ini untuk memastikan pemaafan yang ia berikan terhada Sri, tidak berdampak pada pihak-pihak lain yang dilaporkannya. Dita menginginkan tersangka lainnya tetap ditindak oleh aparat kepolisian.

"Ini kan khusus karenan kemanusiaan, karena Luna, bayi 40 hari, dia masih punya kewajiban menyusui anaknya. Kalau terkait pencabutan kasus, saya bicara dulu dengan unit Cyber Crime, karena pelaporan yang saya masukin itu ada 19 akun. Nah, kalau saya cabut satu laporan, itu kan seluruh laporan akan gugur. Ini akan saya konsultasikan, bagaimana yang satu dicabut, yang lainnya tetap berjalan prosesnya. Jadi ini proses administrasi saja," kata Dita menjelaskan.

Adapun tersangka Sri Desti Sundari yang menjadi salah satu penyebar isu hoaks tersebut, mengaku khilaf atas perbuatan yang dia lakukan. Ia pun menyampaikan permohonan maaf pada Dita Indah Sari.

Sponsored

"Saya akui itu kebodohan saya dan keteledoran saya, nge-share itu. Saya tak punya motif sedikit pun kepentingan pribadi, saya tak punya motif apapun, mohon maaf saya khilaf," paparnya di lokasi.

Sri mengaku mendapatkan konten isu PKI tersebut pada 24 Oktober 2018. Menurutnya, saat itu dirinya langsung membagikan konten tersebut melalui akun Facebook pribadinya. 

"Sebelumnya, itu sudah ada beberapa akun. Saya tak tahu siapa yang pertama kali posting, terus saya sebarkan lewat Facebook pada 24 Oktober 2018," ujarnya.

"Sebelumnya, itu sudah ada beberapa akun. Saya tak tahu siapa yang pertama kali posting, terus saya sebarkan lewat Facebook pada 24 Oktober 2018," ujarnya.

Atas hal tersebut, polisi menangkap Sri di kediamannya di Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (29/12) lalu.

Dita melaporkan 19 akun media sosial yang dianggap telah menyebar fitnah atas dirinya dan PKB pada 5 November 2018 lalu. Akun-akun yang dilaporkan, menuding mereka sebagai antek partai terlarang, PKI.

"Jadi postingannya itu yang rame beredar adalah Dita Sari anak PKI, PKB kesusupan komunis, NU kesusupan komunis, Ansor kesusupan komunis begitu," ucap Dita.

Berita Lainnya
×
tekid