sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

YLKI dorong Pemprov DKI segera sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Jakarta memang perlu peraturan yang lebih kompeherensif tentang kawasan tanpa rokok. Tidak hanya Pergub, tetapi bisa naik ke level Perda.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 28 Des 2022 10:59 WIB
YLKI dorong Pemprov DKI segera sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Sebuah cuplikan video pengunjung di kawasan wisata Kota Tua, Jakarta, baru-baru ramai diperbincangkan di media sosial. Video tersebut mulanya dipublikasikan di platform TikTok, kemudian diunggah ulang di Twitter.

Awalnya, video itu menunjukkan aktivitas di kawasan Kota Tua. Namun, perekam video kemudian mendapati beberapa orang tampak merokok di area wisata tersebut. Ia turut mempertanyakan ada tidaknya aturan terkait merokok di kawasan publik.

Menanggapi hal ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun buka suara.

"Dengan adanya temuan pelanggaran kawasan tanpa rokok, menjadi PR bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan maupun penindakan pelanggaran kawasan tanpa rokok," kata Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo kepada Alinea.id, Rabu (28/12).

Rio mengatakan, tempat umum termasuk dalam kawasan tanpa rokok sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

"Aturan kawasan tanpa rokok sebenarnya sudah ada di dalam Pergub (Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta) Nomor 50 Tahun 2012. Salah satunya, tempat umum merupakan kawasan tanpa rokok," ujar Rio.

Berdasarkan penelusuran di situs JDIH BPK RI, peraturan ini diubah dengan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan Dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

Pasal 1 dalam beleid tersebut menyatakan, kawasan dilarang merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan sebagai tempat atau area dilarangnya kegiatan merokok. Area ini meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, angkutan umum, arena kegiatan anak-anak, dan tempat ibadah.

Sponsored

Adapun yang dimaksud tempat umum dalam ketentuan tersebut adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta atau perorangan, yang dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat untuk tempat berkumpul atau melakukan kegiatan, baik sementara maupun terus menerus, baik membayar maupun tidak membayar.

Menurut Rio, meski aturan terkait kawasan dilarang merokok telah diatur dalam Pergub, diperlukan adanya peraturan komprehensif di level peraturan daerah (Perda). 

"Ke depan, Jakarta memang perlu peraturan yang lebih kompeherensif tentang kawasan tanpa rokok. Tidak hanya di level Pergub, tetapi bisa naik ke level Perda," ujar dia.

Rio menilai, aturan terkait kawasan dilarang merokok di level Perda ini perlu untuk segera disahkan.

"Saya juga mendorong agar Pemprov DKI Jakarta segera merampungkan proses pembahasan Perda KTR, dan segera disahkan di 2023 agar melindungi masyarakat dari paparan asap rokok," tutur Rio.

Dalam hal ini, aturan terkait Kawasan Tanpa Rokok merupakan salah satu dari 35 rancangan Perda (Raperda) yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023 yang ditetapkan DPRD DKI Jakarta.

Peraturan terkait kawasan tanpa rokok ini termasuk dalam 25 Raperda berdasarkan amanat dan perundang undangan. Penetapan Propemperda tahun 2023 ini merupakan upaya DPRD dalam mendorong kemajuan Kota Jakarta, khususnya dalam regulasi yang selaras dengan norma hukum yang berlaku sebagai pondasi utama.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid