sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Arahkan kepung Istana dan KPU, eks Danjen Kopassus dilaporkan

Mayjen (Purn) Sunarko terekam sedang memberikan arahan kepada sejumlah orang untuk mengepung Istana dan KPU.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 20 Mei 2019 13:51 WIB
Arahkan kepung Istana dan KPU, eks Danjen Kopassus dilaporkan

Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjen (Purn) Sunarko dilaporkan ke Bareskrim Polri. Sunarko dilaporkan lantaran mengarahkan sejumlah orang untuk mengepung Istana Negara dan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada aksi unjuk rasa yang digelar pada Rabu (22/5) lusa.

"Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU, Istana dan kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak, dan provokasi tentara pangkat tinggi sudah bisa dibeli," ujar pelapor bernama Humisar Sahala di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/5).

Arahan Sunarko terekam dalam video berdurasi sekitar 2,5 menit yang beredar di media sosial. Di video tersebut, Sunarko yang mengenakan kemeja merah marun bergaris vertikal hitam tampak duduk di sebuah kursi dan berdialog dengan sejumlah ibu. 

"Kalau tanggal 22 diumumkan Jokowi menang, kita lakukan kita tutup dahulu KPU, mungkin ada yang tutup Istana dengan Senayan. Tapi dalam jumlah besar. Kalau jumlah besar, polisi juga bingung. Kalau tentara, yakin dia tidak akan bertindak keras," ujar Sunarko.  

Arahan Sunarko terkait unjuk rasa yang rencananya digelar kubu Prabowo-Sandi pada 22 Mei mendatang. Aksi protes tersebut digelar merespons dugaan kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2019 dan menolak pengumuman KPU yang hampir pasti memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf. 

Menurut Humisar, pernyataan Sunarko tersebut membuat keresahan di kalangan masyarakat. Selain itu, Sunarko juga diduga mengadu domba pemerintah dengan masyarakat. "Sebagai purnawirawan TNI tidak sepatutnya Sunarko memberikan arahan demikian," ujar dia. 

Menurut Humisar, Sunarko diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 110 Jo 108 KUHP dan Undang-Undang Nomod 1 Tahun 1946 Pasal 163 bis Jo 416 mengenai keamanan negara atau makar. Laporan itu terdaftar dalam nomor polisi LP/B/0489/V/2019/Bareskrim tertanggal 20 Mei 2019.

Sponsored

Untuk memperkuat laporannya, Humisar membawa satu buah flashdisk berisikan video Sunarko dan beberapa berita perihal arahan Sunarko. Ia berharap polisi dapat memproses laporannya dengan segera.

"Harapannya polisi dapat mencegah tindak pidana makar ini dan mengusut aktor-aktor dari tindak pidana ini. Bahkan, sampai ke paling atasnya, siapa yang bertanggung jawab," tutur Humisar.


 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid