Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan 16 provinsi yang termasuk dalam kategori indeks kerawanan pemilu (IKP) di atas rata-rata.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin merinci skor IKP 2019 dalam skala nasional berada pada kategori kerawanan sedang yaitu berada di skor 49,63. Provinsi Papua menjadi provinsi dengan skor IKP paling tinggi dengan skor 55,08.
Selain Papua, ada 15 provinsi lain yang skor IKP-nya lebih tinggi dari rata-rata skor nasional.
Rinciannya, Aceh (50,27), Sumatera Barat (51,72), Kepulauan Riau (50,12), Jambi (50,17), Bengkulu (50,37), Banten (51,25), Jawa Barat (52,11), Jawa Tengah (51,14), Daerah Istimewa Yogyakarta (52,67), Kalimantan Utara (50,52), Kalimantan Timur (49,69), NTT (50,76), Sulawesi Utara (49,64), Sulawesi Tengah (49,76), dan Sulawesi Selatan (50,84).
Sementara untuk tingkat kabupaten kota, setidaknya ada delapan daerah yang masuk dalam kategori kerawanan tinggi.
Rinciannya, Kabupaten Jayapura di Papua (80,21), Kabupaten Lembata di NTT (72,04), Kabupaten Mamberamo Raya di Papua (69,66), Kota Solok di Sumatera Barat (68,59), Kabupaten Intan Jaya di Papua (68,52), Kabupaten Bogor di Jawa Barat (67,64), Kabupaten Tolikara di Papua (67,44) dan Kabupaten Nduga di Papua (66,88).
Sementara 506 wilayah lainnya termasuk dalam kategori sedang dan tidak ada daerah yang masuk dalam kategori kerawanan rendah. Dari data itu, menurut Afif, perlu dilakukan pencegahan secara masif dan terstruktur.
"Salah satu isu dominan yang harus diprioritaskan demi menekan kerawanan adalah persoalan hak pilih," kata Afifuddin.
Dalam mengukur IKP tersebut, kata Afifuddin, Bawaslu menggunakan empat dimensi. Pertama, konteks sosial politik.
Kedua, penyelenggara pemilu yang bebas dan adil. Ketiga, kontestasi. Keempat, partisipasi politik.
Dari empat dimensi yang diukur, dimensi penyelenggaraan yang bebas dan adil memiliki skor kerawanan paling tinggi yaitu 54,22, disusul dimensi kontestasi dengan skor 53,81.