sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gegara Anies, Bawaslu ingatkan larangan kampanye terselubung

Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran pemilu akibat aktivitas penandatanganan petisi dukungan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 16 Des 2022 10:20 WIB
Gegara Anies, Bawaslu ingatkan larangan kampanye terselubung

Bakal calon presiden (bacapres) Partai NasDem, Anies Baswedan, diminta tak melakukan kampanye terselubung dan terkesan curi start dalam menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pangkalnya, saat ini bukan waktunya untuk menjajaki diri kepada publik.

Hal tersebut disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi, merespons laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies, terutama aktivitas penandatanganan petisi dukungan kepadanya di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh, pada 2 Desember 2022. Kasus ini diadukan MT pada 7 Desember lalu.

"Undang-Undang Pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden, yakni pada masa kampanye," tuturnya, melansir situs web Bawaslu, Jumat (15/12).

Menurut Puadi, aktivitas politik Anies tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi dalam pemilu. Sebab, safari politik hakikatnya bertujuan mengenalkan partai dan capres yang akan diusung kepada publik.

Sponsored

"Para calon menyosialisasikan dirinya sah-sah saja asalkan ditempuh melalui cara-cara yang dikehendaki UU Pemilu sebagai regulasi yang mengatur tentang pemilihan umum," ucapnya.

Bawaslu pun meminta seluruh pihak mematuhi tahapan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Harapannya, pelanggaran pemilu yang dapat mencederai keadilan dan prinsip-prinsip kepemiluan yang berintegritas tidak terjadi.

Di sisi lain, Bawaslu tidak menganggap aktivitas Anies di Masjid Baiturrahman tersebut sebagai pelanggaran pemilu. Alasannya, belum ada penetapan peserta pemilu. Laporan pun ditolak.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid