sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pilkada DKI Jakarta, PDIP cari figur seperti Ahok dan Jokowi

Hingga saat ini, PDIP masih fokus melakukan konsolidasi internal.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 07 Jan 2022 17:37 WIB
Pilkada DKI Jakarta, PDIP cari figur seperti Ahok dan Jokowi

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hingga kini belum mementukan siapa yang bakal diusung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024. Partai berlogo banteng moncong putih ini untuk sementara fokus konsolidasi internal mengingat ibu kota negara memiliki posisi vital secara politik.

"PDIP melalui mekanisme kaderisasi secara sistemik telah mempersiapkan calon-calon pemimpin siapa yang nantinya akan ditugaskan di Jakarta. Namun, skala prioritas saat ini adalah konsolidasi ke dalam," kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, Jumat (7/1).

PDIP juga bakal memperkuat gerakan kepartaian kepada masyarakat sembari mendengarkan asiprasi terkait sosok yang tepat memimpin Jakarta. Dia mengklaim, setidaknya gambaran kepemimpinan ideal tecermin dari tiga pemimpin sebelumnya, yakni Basuki T. Purnama (Ahok) dan Joko Widodo (Jokowi), dan Djarot S. Hidayat.

Hasto sesumbar, calon gubernur yang diusung PDIP nantinya dapat mengurai tantangan di masa depan. Pun dengan berbagai persoalan mendasar yang belum mampu dituntaskan Gubernur DKI saat ini, Anies Baswedan.

"Persoalan-persoalan, seperti banjir yang belum terselesaikan, tata kota yang membuat seluruh warga DKI merasa at home dan mendapat kehidupan yang layak di Jakarta, itulah yang menjadi concern utama dari PDIP," tuturnya.

Dirinya menambahkan, PDIP sudah siap bertarung jika Pilkada Jakarta akan diadakan beberapa bulan lagi. "Tapi, skala prioritas, sekali lagi adalah membangun harapan rakyat."

Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur Jakarta akan selesai pada Oktober 2022. Untuk mengisi kekosongan jabatan itu, pemerintah bakal menunjuk penjabat (pj) gubernur hingga ada kepala daerah definitif lewat Pilkada 2024.

Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pj gubernur akan diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lalu dipilih langsung oleh presiden. Adapun pj bupati dan wali kota diajukan gubernur dan dipilih Kemendagri.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid