sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tidak razia massa yang akan kawal sidang MK

Polisi mengimbau masyarakat lebih baik tidak berangkat ke Jakarta.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Kamis, 13 Jun 2019 09:26 WIB
Polisi tidak razia massa yang akan kawal sidang MK

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi, mengatakan pihaknya tidak akan melakukan razia untuk menyekat massa yang hendak ke Jakarta mengawal sidang sengketa pemilihan presiden atau Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, ia mengimbau kepada masyarakat agar sebaiknya tidak berangkat ke Jakarta.

“Kita sudah mengimbau seperti yang Pak Gubernur sampaikan. Jadi, kita tidak akan melakukan operasi penyekatan massa, hanya mengimbau saja," kata Rudy di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (13/6).

Dengan adanya imbauan tersebut, kata dia, masyarakat lebih baik menunggu kepastian hukum dari MK terkait hasil sidang sengketa Pilpres 2019, daripada ikut mengawal proses persidangan. Menurutnya, MK akan bersikap netral dan berproses sesuai hukum yang berlaku.

“Sampai hari ini kita terus berupaya (mengimbau masyarakat) supaya jangan ada yang ke sana (Jakarta), kita sedang berupaya terus,” ucap Rudy.

Sponsored

Senada dengan Kapolda Rudy, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, juga mengimbau kepada masyarakat Jawa Barat untuk menyerahkan seluruh proses sidang sengketa pilpres tersebut kepada MK. Menurutnya, lebih baik masyarakat di rumah menunggu kepastian hukum dari MK. Terlebih, kata Ridwan, Indonesia adalah negara hukum yang proses penegakannya telah diatur sesuai dengan undang-undang.

“Lebih baik kita tunggu di rumah. Kita lihat bagaimana hasilnya. Semua sudah diatur di MK karena kita ini negara hukum. Jadi, untuk menjaga kondusifitas, warga Jawa Barat sebaiknya tidak usah pergi terlalu jauh. Serahkan saja pada Mahkamah Konstitusi," tutur Ridwan Kamil.

Adapun MK akan menggelar sidang perdana terkait perkara sengketa Pilpres 2019 atas gugatan dari pasangan calon Prabowo-Sandi pada Jumat, (14/6). Dalam persidangan tersebut, MK akan memutuskan dilanjut atau tidaknya gugatan sengketa tersebut ke tahapan persidangan, tentunya dengan mempertimbangkan permohonan serta barang bukti yang diajukan penggugat (putusan sela).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid