close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Satgas PRR memantau pemulihan infrastruktur bersama Balai Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah daerah, serta pelaksana proyek untuk melihat langsung perkembangan pekerjaan di sejumlah titik prioritas. Foto Satgas PRR
icon caption
Satgas PRR memantau pemulihan infrastruktur bersama Balai Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah daerah, serta pelaksana proyek untuk melihat langsung perkembangan pekerjaan di sejumlah titik prioritas. Foto Satgas PRR
Peristiwa
Sabtu, 18 Juli 2026 21:38

Lebih dari 50% tambahan TKD Aceh dialokasikan untuk pemulihan infrastruktur

Dari total alokasi se-Aceh, Pemerintah Provinsi Aceh memperoleh Rp824,82 miliar. Dana tersebut dibagi kepada 15 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk membiayai berbagai program penanggulangan bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi, pemulihan infrastruktur, hingga bantuan pendidikan bagi anak-anak terdampak.
swipe

Lebih dari setengah Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 bagi Aceh digunakan untuk pemulihan infrastruktur pascabencana, terutama jalan dan jaringan irigasi yang menopang aktivitas ekonomi masyarakat. Dari total penggunaan Tambahan TKD se-Aceh sebesar Rp1,652 triliun, sekitar Rp972,92 miliar atau lebih dari 50 persen dialokasikan untuk sektor infrastruktur.

Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir mengatakan, perbaikan infrastruktur menjadi langkah mendasar dalam menggerakkan kembali perekonomian masyarakat terdampak bencana. Jalan diperlukan untuk memulihkan mobilitas dan distribusi barang, sedangkan jaringan irigasi menjadi penopang keberlanjutan produksi pertanian. 

Selain Rp972,92 miliar untuk infrastruktur, tambahan TKD di Aceh dialokasikan sebesar Rp194,93 miliar untuk pendidikan, Rp60,43 miliar untuk pertanian, Rp39,31 miliar untuk kesehatan, serta Rp361,62 miliar untuk urusan pemerintahan lainnya. Komposisi tersebut menunjukkan pemulihan fisik menjadi prioritas utama, tetapi tetap diikuti penguatan pelayanan dasar dan sektor ekonomi masyarakat.

Dari total alokasi se-Aceh, Pemerintah Provinsi Aceh memperoleh Rp824,82 miliar. Dana tersebut dibagi kepada 15 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk membiayai berbagai program penanggulangan bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi, pemulihan infrastruktur, hingga bantuan pendidikan bagi anak-anak terdampak.

“TKD Rp824 M semuanya sedang berjalan. Dibagi ke 15 SKPA untuk melaksanakan penanggulangan bencana. Ada rehab rekon, sampai dengan bantuan pendidikan anak-anak terdampak bencana,” ujar M. Nasir di Banda Aceh, Minggu (12/7/2026).

Pemanfaatan Tambahan TKD oleh Pemerintah Aceh telah memiliki landasan melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2026. Sebanyak 11 kabupaten/kota juga telah menetapkan peraturan kepala daerah mengenai pergeseran APBD, yakni Aceh Barat Daya, Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Nagan Raya, Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, dan Subulussalam. Sementara itu, Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Sabang masih menyelesaikan proses penetapannya.

Penggunaan dana tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tanggal 2 Maret 2026 tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan itu mengarahkan Tambahan TKD untuk mendukung penanganan dan pemulihan pascabencana, sedangkan daerah yang tidak terdampak langsung didorong menyediakan bantuan keuangan bagi daerah yang mengalami dampak lebih berat.

Kebijakan tersebut ditindaklanjuti melalui skema hibah antardaerah karena sejumlah kabupaten/kota di Aceh yang masih memerlukan percepatan pemulihan tidak memperoleh Tambahan TKD. Pemerintah daerah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat menyatakan komitmen bantuan keuangan senilai Rp289 miliar kepada daerah terdampak di Aceh. Hingga pertengahan Juni 2026, sekitar Rp239 miliar telah terkonfirmasi masuk ke Rekening Kas Umum Daerah penerima.

Di luar Tambahan TKD dan hibah antardaerah, Aceh juga memperoleh dukungan pemerintah pusat sebesar Rp515 miliar untuk membersihkan dan memulihkan lebih dari 40 ribu hektare sawah dengan kategori kerusakan ringan dan sedang. 

M. Nasir menyebut total lahan pertanian terdampak mencapai sekitar 57 ribu hektare. Penanganan lahan dengan kerusakan ringan dan sedang ditargetkan berlangsung pada 2026, sedangkan lebih dari 16 ribu hektare lahan yang rusak berat diprogramkan untuk ditangani pada 2027.

img
Sahputra
Reporter
img
Sahputra
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan