sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi ASABRI, Kejagung periksa anak Ayin kasus BLBI

Penyidik Kejagung mengendus aset di Gorontalo terkait kasus ASABRI.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 06 Apr 2021 15:22 WIB
Korupsi ASABRI, Kejagung periksa anak Ayin kasus BLBI

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami peran Rommy Dharma Satriawan, anak dari pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin dalam dugaan kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Ayin sempat diperiksa KPK dalam perkara kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kasus BLBI. Sedangkan Rommy telah Kejaksaan Agung kemarin (5/4) dalam kapasitas sebagai saksi.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, pemeriksaan Romy dalam rangka mendalami sebuah aset yang diduga dari hasil kejahatan di ASABRI.

"Jadi, pemeriksaan itu terkait aset Heru yang di Gorontalo. Kami masih melakukan pengecekan,” kata Febrie kepada Alinea, Selasa (6/4).

Menurut Febrie, aset tersebut berupa tanah. Kendati demikian, dia tidak menyebut berapa luas tanah yang berpotensi disita untuk pengembalian kerugian negara itu. "Kita pastikanlah (akan disita) bagaimana mengenai proses perolehannya, adakah keterkaitan dana masuk dengan Heru?," ucapnya.

Sebagai informasi, pemeriksaan Rommy Dharma Satyawan dilakukan kemarin (5/4) bersama saki-saksi lain, yakni Dirut PT Mega Capital Investama bernama Finny Fauzana dan pemilik Pasific Place, Tan Kian. Kemudian, memeriksa saksi berinisial HB selaku pengelola saham PT OSO Management Investasi; JI selaku karyawan PT Hanson Internasional; PAY selaku Komisaris PT Agro Artha Surya, ISA selaku Direktur perusahaan yang sama, dan F selaku karyawan perusahaan yang sama.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaya; Heru Hidayat; Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid