close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman. Foto dokumentasi DPR.
icon caption
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman. Foto dokumentasi DPR.
Peristiwa
Kamis, 22 Mei 2025 17:12

DPR terus libatkan publik bahas revisi KUHAP

Habiburokhman menambahkan bahwa partisipasi publik tetap akan dibuka selama masa reses dengan izin dari pimpinan DPR.
swipe

Komisi III DPR RI terus menunjukkan komitmennya terhadap keterbukaan dan partisipasi publik dalam proses legislasi dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa hingga saat ini telah dilaksanakan 28 hingga 29 RDPU dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, akademisi, dan organisasi advokat.

“Ini bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa revisi KUHAP ini benar-benar memperhatikan aspirasi masyarakat,” ujar Habiburokhman dalam RDPU bersama Advokat Perempuan Indonesia dan Ketum Pascasarjana Hukum Indonesia, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/5).

DPR RI menargetkan agar KUHAP hasil revisi ini bisa berlaku efektif pada 1 Januari 2026, bersamaan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Habiburokhman menambahkan bahwa partisipasi publik tetap akan dibuka selama masa reses dengan izin dari pimpinan DPR. Hal ini menunjukkan bahwa proses legislasi tetap berjalan aktif meski di luar masa sidang.

“Di masa reses pun, kami akan terus menggelar RDPU agar revisi KUHAP ini semakin inklusif dan mencerminkan kebutuhan hukum masyarakat,” jelasnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan