close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Foto Pixabay.
Peristiwa
Jumat, 09 Januari 2026 20:43

INFID: Presidensi RI di Dewan HAM PBB berisiko jadi retorika

INFID menilai presidensi Indonesia di Dewan HAM PBB 2026 berisiko jadi retorika kosong jika tak dibarengi pembenahan HAM domestik.
swipe

Indonesia resmi dilantik sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB (Dewan HAM PBB) untuk periode 2026 pada 8 Januari 2026. Ini menjadi kali pertama Indonesia memegang jabatan tersebut, bertepatan dengan 20 tahun berdirinya Dewan HAM PBB.

International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menilai kepemimpinan Indonesia di badan HAM tertinggi dunia itu memiliki legitimasi yang lemah apabila tidak disertai pembenahan serius terhadap situasi HAM di dalam negeri. Tanpa perbaikan nyata, INFID menilai presidensi Indonesia berisiko menjadi preseden buruk bagi kredibilitas Dewan HAM PBB sebagai mekanisme perlindungan HAM global.

INFID menyatakan, secara internasional kepemimpinan Indonesia akan menjadi cermin komitmen negara-negara Global South dalam menjaga standar universal HAM. Sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia memiliki mandat memimpin sidang, mendorong dialog HAM, memberikan rekomendasi, memprakarsai konvensi HAM baru—termasuk isu HAM dan lingkungan—serta memfasilitasi mekanisme pemantauan seperti Pelapor Khusus PBB.

“Tanpa perbaikan nyata di dalam negeri, posisi ini berisiko melemahkan kredibilitas Dewan HAM PBB secara keseluruhan dan membuka ruang normalisasi impunitas di tingkat global,” kata INFID dalam pernyataannya yang diterima Alinea.id, Jumat (9/1). 

Presidensi Indonesia juga berlangsung di tengah berbagai krisis kemanusiaan global, mulai dari konflik di Gaza, isu Uighur di Tiongkok, pengungsi Rohingya, hingga krisis politik dan kemanusiaan di Myanmar yang hingga kini belum menemui titik terang di Dewan HAM PBB.

Di sisi lain, INFID menyoroti kondisi HAM di Indonesia sepanjang 2025 yang dinilai menunjukkan tren kemunduran. Situasi tersebut, menurut INFID, bertolak belakang dengan ekspektasi terhadap negara yang memimpin badan HAM dunia dan menjadi perhatian masyarakat sipil, negara anggota Dewan HAM, serta komunitas internasional.

INFID juga menyinggung keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai memuat sejumlah pasal berpotensi mengancam kebebasan berekspresi, tidak berpihak pada kelompok rentan, serta menyasar ranah privat warga negara.

Laporan Country Focus Report 2025 yang disusun INFID bersama EU SEE mencatat terdapat sedikitnya 123 kasus ancaman dan serangan terhadap 288 pembela HAM. Selain itu, regulasi dinilai masih membatasi ruang gerak masyarakat sipil melalui hambatan registrasi, praktik diskriminatif, hingga ancaman pembubaran organisasi tanpa proses peradilan.

Data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) periode Desember 2024 hingga November 2025 mencatat sekitar 42 peristiwa extra judicial killing oleh aparat Polri dan TNI dengan 44 korban meninggal dunia, serta lebih dari 5.000 korban luka, penangkapan sewenang-wenang, dan kekerasan lainnya.

Sementara itu, laporan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut aparat kepolisian menetapkan 960 orang sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi dan kerusuhan pada Agustus 2025. Angka tersebut dinilai mencerminkan kuatnya pendekatan represif negara terhadap ekspresi politik warga.

INFID juga menyoroti belum adanya perlindungan hukum memadai bagi pekerja rumah tangga. Organisasi masyarakat sipil JALA PRT mencatat terdapat 2.641 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sepanjang 2018–2023. Data ILO menunjukkan lebih dari 5 juta pekerja rumah tangga belum memperoleh perlindungan hukum karena RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum disahkan.

“Jabatan Presiden Dewan HAM PBB bukan sekadar posisi simbolik, melainkan tanggung jawab moral dan politik untuk menjunjung standar HAM tertinggi. Tanpa komitmen nyata, kepemimpinan Indonesia berisiko hanya menjadi retorika kosong di panggung internasional,” ujar Direktur Eksekutif INFID, Siti Khoirun Ni’mah.

INFID mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret, termasuk membebaskan aktivis yang ditangkap pada Agustus 2025, meratifikasi Konvensi Penghilangan Paksa dan Konvensi ILO No. 189 tentang pekerja domestik, serta memastikan aparat penegak hukum menerapkan pendekatan sensitif gender dalam seluruh proses penegakan hukum.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan