close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan. Foto dokumentasi DPR.
icon caption
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan. Foto dokumentasi DPR.
Peristiwa
Rabu, 21 Mei 2025 15:19

Kejagung dan DPR bahas isu obstruction of justice

Komisi III DPR dan kejaksaan membahas penerapan pasal obstruction of justice terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar.
swipe

Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada Selasa (20/5), berlangsung terbuka dan penuh dialog konstruktif. Salah satu topik penting yang dibahas adalah pengamanan Kejaksaan Agung oleh TNI serta penerapan pasal obstruction of justice terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar.

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menyampaikan pandangannya mengenai penerapan pasal obstruction of justice. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tetap mengedepankan prinsip kebebasan pers dan tidak menyasar pada aktivitas jurnalistik yang bersifat kritik.

“Karena sekali lagi, jika pasal perintangan itu kita lebarkan terlalu lebar, sibuk sendiri nanti kita,” ujar Hinca dalam forum yang berlangsung hangat, Rabu (21/5).

Menanggapi hal itu, Febrie Adriansyah menyatakan sepakat konten atau pemberitaan tidak dapat dijadikan dasar untuk mendakwa seseorang dalam konteks obstruction of justice. Ia menegaskan kasus yang melibatkan Tian Bahtiar memiliki dimensi lain yang tidak bisa disampaikan secara terbuka dalam rapat tersebut.

”Ada perbuatan nyata yang dilakukan sehingga dia terkait ke Pasal 21 UU Tipikor. Ada permufakatan jahat, kemudian ada perbuatan-perbuatan lain yang menjadi dasar penetapan tersangka. Jadi, ini bukan soal konten, dan saya sependapat dengan Pak Hinca,” jelas Febrie.

Diskusi ini mencerminkan semangat keterbukaan antara lembaga legislatif dan penegak hukum untuk memperkuat keadilan, menjaga independensi media, serta memastikan setiap proses hukum dilakukan secara objektif dan proporsional. Kolaborasi ini diharapkan terus memperkuat sistem hukum yang transparan dan akuntabel di Indonesia.

Sekadar informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice. Dua orang merupakan Advokat yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), satu lainnya ialah Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan