SETARA Institute mengecam pembubaran kegiatan Camping Remaja dan Anak-anak Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Karanganyar, Jawa Tengah, pada Jumat malam, 5 Juni 2026. Kegiatan yang sedianya menjadi ruang pembinaan generasi muda itu dihentikan lebih awal setelah mendapat tekanan dari organisasi masyarakat yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Islam Solo Raya.
Kegiatan perkemahan tersebut semula dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, pada 5–8 Juni 2026. Dengan mengangkat tema “Nabi Muhammad SAW Pemersatu Umat Pembawa Damai”, agenda itu dirancang berisi olahraga, trekking, permainan tradisional, serta penguatan moral generasi muda. Peserta kegiatan sebagian besar berasal dari komunitas Muslim Ahmadiyah, terutama anak-anak dan pemuda.
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, mengatakan pembubaran itu tidak dapat dilihat sebagai peristiwa biasa. Menurut dia, kegiatan yang berlangsung damai seharusnya mendapat perlindungan negara, terlebih karena pembubaran terjadi di tengah kehadiran ratusan aparat kepolisian di lokasi.
“Peristiwa ini bukan sekadar penghentian sebuah kegiatan keagamaan. Ini adalah bukti aktual bahwa negara gagal melepaskan diri dari praktik diskriminasi terhadap Ahmadiyah dan terus membiarkan kelompok intoleran bertindak sebagai otoritas yang menentukan siapa yang boleh dan siapa yang tidak boleh menikmati hak konstitusionalnya,” kata Halili dalam keterangannya, Sabtu (6/6).
Halili menilai negara kembali memilih tunduk kepada kelompok intoleran daripada menegakkan hukum untuk memberikan perlindungan kepada korban dan kelompok rentan. Aparat keamanan yang semestinya melindungi warga negara, kata dia, justru membiarkan tekanan massa berujung pada penghentian kegiatan yang sah, damai, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Ketika sebuah kegiatan yang sah dan damai dihentikan karena tekanan massa, yang sesungguhnya sedang dipertontonkan adalah kematian supremasi hukum dan kemenangan politik intoleransi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan aparat keamanan agar tidak berlindung di balik dalih menjaga ketertiban umum. Dalam banyak kasus intoleransi, alasan ketertiban umum kerap digunakan untuk mengorbankan hak korban, sementara pihak yang melakukan intimidasi justru memperoleh ruang. Pola serupa, menurut Halili, berulang dalam penutupan rumah ibadah, pelarangan kegiatan keagamaan, pengusiran komunitas minoritas, hingga pembubaran forum diskusi.
“Logika semacam ini mengirimkan pesan berbahaya bahwa intimidasi adalah cara efektif untuk mengalahkan konstitusi. Dalam konteks Karanganyar, aparat telah menjadi bagian dari masalah, bukan bagian dari solusi,” kata Halili.
Halili mengatakan peristiwa di Karanganyar kembali menunjukkan bahwa Ahmadiyah masih menjadi kelompok yang rentan mengalami diskriminasi, persekusi, pengusiran, dan pembatasan hak-hak sipil. Ia menilai komitmen pemerintah terhadap perlindungan kebebasan beragama atau berkeyakinan masih kerap berhenti pada retorika, sementara di lapangan kelompok minoritas masih berhadapan dengan veto kelompok intoleran.
Atas peristiwa itu, SETARA Institute menyampaikan lima tuntutan. Pertama, Presiden RI diminta mengambil langkah konkret agar tidak ada lagi pembatasan kebebasan beragama atau berkeyakinan akibat tekanan kelompok intoleran. Kedua, Kapolri diminta memeriksa aparat yang terlibat dalam pembubaran kegiatan dan memastikan adanya pertanggungjawaban institusional.
Ketiga, Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diminta menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia atas kegagalan negara melindungi hak konstitusional warga Ahmadiyah. Keempat, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama diminta memastikan pemerintah daerah menjalankan amanat UUD 1945 dalam melindungi hak konstitusional warga negara.
Kelima, pemerintah pusat, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, diminta menghentikan praktik pembiaran terhadap kelompok intoleran yang dinilai terus menggerus nilai-nilai Pancasila dan prinsip negara hukum. Halili menegaskan, ancaman terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan bukan hanya perbedaan keyakinan, melainkan ketidakmauan negara bertindak tegas di hadapan intoleransi dan intimidasi.