Seorang pemimpin sekte di Rusia yang mengaku sebagai reinkarnasi Yesus Kristus dijatuhi hukuman 12 tahun penjara di kamp kerja paksa. Pengadilan di kota Novosibirsk, Siberia, menyatakan Sergei Torop—mantan polisi lalu lintas yang dikenal sebagai “Vissarion”—bersalah karena membahayakan kesehatan fisik dan mental para pengikutnya. Dua orang rekannya juga mendapat hukuman serupa. Ketiganya membantah semua tuduhan.
Torop mendirikan sekte bernama Gereja Perjanjian Terakhir pada tahun 1991. Sekte ini telah menarik ribuan pengikut dan menjadi sorotan media Rusia selama puluhan tahun. Dengan hukuman ini, diperkirakan kelompok tersebut akan bubar setelah bertahan lebih dari 30 tahun.
Torop panen pengikut pascaruntuhnya Soviet
Torop, kini berusia 64 tahun, mengklaim mendapat wahyu ilahi dan mulai menyebarkan ajarannya tak lama setelah runtuhnya Uni Soviet. Saat itu banyak orang di Rusia mengalami kekosongan ideologi, dan Torop mendapat banyak pengikut. Ia tinggal di sebuah permukiman terpencil di Siberia, yang disebut sebagai “Abode of Dawn” (Tempat Tinggal Fajar), bersama sekitar 300 pengikut setia.
Dalam komunitas itu, pengikut dilarang makan daging, minum alkohol, merokok, bahkan menggunakan uang. Sebagian besar dari mereka tinggal di desa-desa di wilayah Krasnoyarsk.
Pada tahun 2020, Torop dan dua pemimpin sekte lainnya—Vladimir Vedernikov dan Vadim Redkin—ditangkap dalam operasi besar-besaran yang melibatkan helikopter dan dinas intelijen Rusia (FSB).
Isi Tuduhan
Mereka didakwa mendirikan organisasi keagamaan yang merampas hak-hak sipil para pengikutnya dan menyebabkan kerugian fisik serta psikologis. Menurut kejaksaan, antara tahun 1991 hingga 2020, mereka melakukan “kekerasan psikologis” dan mengeksploitasi para pengikut untuk bekerja dan memberikan uang.
Pengadilan memutuskan bahwa tindakan mereka menyebabkan gangguan kesehatan serius pada enam orang dan kerugian sedang pada satu orang lainnya. Mereka juga disebut mencuri lebih dari 5 juta rubel (sekitar Rp 1 miliar) dari anggaran daerah Krasnoyarsk.
Putusan dan Tanggapan
Pengadilan memerintahkan mereka membayar ganti rugi sebesar 45 juta rubel (sekitar Rp 8,5 miliar) kepada para korban dan negara. Torop dan Vedernikov dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, sementara Redkin mendapat hukuman 11 tahun. Namun hingga kini belum jelas apakah mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kejaksaan Rusia menyatakan bahwa selama hampir 30 tahun, Torop berusaha menguasai para pengikutnya dan membuat mereka tergantung secara mental.