close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Satgas PRR menyerahkan bantuan terkaitan kelautan dan perikanan di Aceh Utara. dok: Satgas PRR
icon caption
Satgas PRR menyerahkan bantuan terkaitan kelautan dan perikanan di Aceh Utara. dok: Satgas PRR
Peristiwa
Jumat, 07 Agustus 2026 20:13

Pulihkan 15 ribu hektare tambak di Aceh, bantuan perikanan mulai disalurkan

Dukungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut mulai disalurkan kepada masyarakat terdampak di Aceh Utara dan Lhokseumawe. Penyerahan bantuan dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Aceh Utara, Lhoksukon, Kamis (6/8/2026), sebagai bagian dari percepatan pemulihan mata pencaharian masyarakat pascabencana.
swipe

Pulihkan 15 Ribu Hektare Tambak di Aceh, Bantuan Perikanan Mulai Disalurkan

Pemulihan ekonomi masyarakat pesisir terdampak bencana di Aceh ikut menjadi perhataian Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) lewat penyaluran berbagai dukungan sektor kelautan dan perikanan untuk membantu petambak, pembudi daya, nelayan, hingga pengolah hasil perikanan kembali menjalankan usahanya.

Dukungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut mulai disalurkan kepada masyarakat terdampak di Aceh Utara dan Lhokseumawe. Penyerahan bantuan dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Aceh Utara, Lhoksukon, Kamis (6/8/2026), sebagai bagian dari percepatan pemulihan mata pencaharian masyarakat pascabencana.

Direktur Prasarana dan Sarana Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP, Enggar Sadtopo, mengatakan dukungan tersebut diarahkan untuk menggerakkan kembali aktivitas produksi masyarakat. Bantuan yang disalurkan meliputi 20 paket peralatan pengolahan ikan dan 57 unit kotak pendingin (cool box), serta benih dan paket pakan udang untuk mendukung pemulihan tambak seluas 1.450 hektare di Aceh Utara dan 271 hektare di Lhokseumawe.

Dukungan juga menjangkau sektor perikanan tangkap dan usaha garam. Khusus di Aceh Utara, pemerintah menyerahkan 20 unit mesin kapal berkapasitas 30 PK dan 155 unit alat penangkapan ikan bagi nelayan terdampak. Selain itu, sebanyak 171 unit dapur perebusan garam disalurkan guna membantu petambak garam memulihkan kegiatan produksi dan sumber penghasilannya.

Percepatan tidak hanya dilakukan melalui bantuan sarana produksi. Sebanyak delapan unit ekskavator disiagakan untuk mendukung rehabilitasi tambak terdampak di delapan kabupaten/kota, yakni Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Utara, Aceh Selatan, Aceh Barat, Pidie Jaya, Aceh Timur, dan Bireuen. Alat berat tersebut diharapkan mempercepat pemulihan saluran dan kawasan tambak yang rusak akibat bencana.

Enggar menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari target pemerintah memulihkan sekitar 15.000 hektare tambak terdampak di Aceh. “Kami harap bantuan ini bisa memulihkan ekonomi dari pembudi daya yang terdampak. Ini juga ada ekskavator, alat yang bisa mempercepat rehabilitasi di saluran tambak terdampak di Aceh Utara,” kata Enggar.

Pemulihan sarana produksi menjadi penting karena kerusakan tambak maupun peralatan usaha berdampak langsung terhadap kemampuan masyarakat untuk kembali memperoleh penghasilan. Karena itu, bantuan yang disalurkan diarahkan tidak sekadar mengganti sarana yang rusak, tetapi mempercepat berputarnya kembali kegiatan produksi, pengolahan, dan ekonomi masyarakat pesisir.

Anggota Komisi IV DPR RI TA Khalid turut mendorong agar sarana yang telah diberikan dimanfaatkan secara optimal, khususnya alat berat untuk mempercepat pemulihan kawasan produksi. 

“Terutama harapan kami ekskavator yang kami berikan ini dapat semaksimal mungkin dimanfaatkan, khususnya membersihkan tambak yang terdampak bencana di sektor perikanan,” ujarnya.

Perwakilan Tim Satgas PRR Aceh dari Kementerian Dalam Negeri, Imran, menegaskan percepatan tersebut membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah daerah. Program kementerian/lembaga perlu disinkronkan dengan kegiatan pemerintah daerah agar penanganan tidak tumpang tindih, seluruh kebutuhan masyarakat terpetakan, dan aset yang telah diserahkan dapat terus dimanfaatkan secara berkelanjutan.

“Pemda itu harus memiliki rasa memiliki karena pemda itu yang menerima manfaat dan tanggung jawab ketika serah terima pemanfaatan maupun aset,” kata Imran.

img
Sahputra
Reporter
img
Sahputra
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan