close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi aksi unjuk rasa terkait konflik agraria. Foto Instagram @tanahuntukrakyat.
icon caption
Ilustrasi aksi unjuk rasa terkait konflik agraria. Foto Instagram @tanahuntukrakyat.
Peristiwa
Sabtu, 12 September 2026 14:19

SPI dorong RUU Reforma Agraria alokasikan 80% tanah untuk rakyat

SPI mendorong RUU Reforma Agraria berpihak pada petani dan rakyat, dengan minimal 80% tanah dialokasikan untuk kepentingan rakyat.
swipe

Serikat Petani Indonesia (SPI) menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di DPR RI menjadi momentum penting untuk memastikan pelaksanaan reforma agraria yang sejati. SPI mendorong agar regulasi tersebut mampu mewujudkan keadilan sosial, mengatasi ketimpangan penguasaan sumber agraria, menyelesaikan konflik agraria secara berkeadilan, serta menjamin kesejahteraan petani dan masyarakat perdesaan.

Bidang Komunikasi SPI Anna Pane mengatakan proses pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria perlu dikawal oleh petani, rakyat tak bertanah, masyarakat adat, dan kelompok masyarakat lainnya agar tidak menyimpang dari tujuan reforma agraria. “Reforma agraria harus benar-benar menjadi jalan untuk mewujudkan keadilan sosial, bukan sekadar melahirkan kebijakan administratif yang tidak menyentuh akar persoalan ketimpangan agraria,” kata Anna, dalam keterangan resminya.

Menurut SPI, ketimpangan penguasaan tanah selama ini telah melahirkan berbagai konflik agraria, kemiskinan struktural, serta keterbatasan akses rakyat terhadap tanah. Karena itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria dinilai harus menjadi instrumen untuk menata kembali struktur penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus mendorong penyelesaian konflik agraria secara adil.

Anna menegaskan SPI mendukung pembentukan RUU tersebut sepanjang benar-benar menjadi instrumen untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria sejati. “Kami mendukung RUU Pengaturan Reforma Agraria, tetapi substansinya harus memperkuat, bukan menggantikan, Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 sebagai dasar utama hukum agraria nasional,” ujarnya.

SPI juga menilai reforma agraria tidak boleh direduksi menjadi program administratif seperti sertifikasi tanah atau legalisasi aset. Reforma agraria harus menyentuh perubahan struktural terhadap ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah. RUU tersebut, menurut SPI, perlu memuat ketentuan konkret mengenai penyelesaian konflik agraria struktural, kelembagaan yang kuat dan berwenang, perlindungan hak petani, serta pengaturan reforma agraria di kawasan hutan, perkebunan, real estate, industri eksploitatif, dan wisata skala besar.

SPI menolak pendekatan reforma agraria berbasis “tanah sisa”. Anna mengatakan penyediaan tanah bagi rakyat harus dirancang sejak tahap perencanaan, bukan sekadar membagikan lahan yang tersisa setelah dialokasikan untuk kepentingan lain. “Kami mendorong sekurang-kurangnya 80 persen tanah dialokasikan untuk petani dan rakyat, bukan justru didominasi kepentingan korporasi kehutanan, perkebunan, pariwisata, maupun real estate,” kata Anna.

SPI juga menolak masuknya substansi kebijakan yang dinilai bertentangan dengan prinsip reforma agraria sejati, khususnya yang bersumber dari Undang-Undang Cipta Kerja, seperti Bank Tanah dan Hak Pengelolaan (HPL). Selain itu, SPI mendorong agar RUU Pengaturan Reforma Agraria merujuk pada norma internasional, termasuk United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas (UNDROP), sebagai acuan dalam memperkuat perlindungan hak petani dan masyarakat perdesaan.

SPI menilai RUU Pengaturan Reforma Agraria akan turut menentukan arah pengelolaan agraria dan pencapaian keadilan sosial di Indonesia. Karena itu, SPI menyatakan akan terus mengawal proses pembahasan RUU tersebut dan berencana menggelar aksi massa pada 14 September 2026. “Kami akan terus mengawal agar reforma agraria tetap berjalan sesuai amanat konstitusi dan benar-benar memberikan manfaat bagi petani serta rakyat Indonesia,” ujar Anna.

img
K.P. Wahidin
Reporter
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan